(IslamToday ID) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan presiden yang telah terpilih dua periode masa jabatan boleh mencalonkan kembali sebagai calon wakil presiden dalam pemilu. UUD 1945 tidak secara eksplisit mengatur larangan presiden dua periode tidak boleh maju sebagai calon wakil presiden.
“Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai Cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dikutip dari Merdeka.com, Selasa (13/9/2022).
UUD 1945 Pasal 7 menjelaskan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Di dalam aturan tersebut, dapat dimaknai presiden dua periode masih bisa menjabat lagi sebagai wakil presiden. Secara normatif diperbolehkan, tetapi masalahnya terdapat dalam kacamata secara etika politik.
“Secara normatif mau dimaknai ‘boleh’ sangat bisa. Secara etika politik dimaknai ‘tidak boleh’, bisa juga. Tergantung argumentasi masing-masing,” ujar Fajar.
Ia menjelaskan, tidak ada aturan secara eksplisit dalam UUD 1945 presiden menjabat dua periode tidak bisa mencalonkan sebagai calon wakil presiden. Sebab konstitusi secara eksplisit hanya menyebutkan presiden atau wakil presiden menjabat lima tahun, dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali selama satu periode dalam jabatan yang sama.
“Intinya, itu tidak ada aturan eksplisit di UUD,” pungkas Fajar.
Menanggapi hal itu, PDIP menyatakan jika aturannya diperbolehkan maka sangat bisa Presiden Jokowi untuk maju sebagai Cawapres di 2024.
Ketua Bappilu PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menjelaskan, jika Jokowi ingin maju sebagai Cawapres harus ada aturannya juga yakni diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.
“Kalau undang-undangnya begitu bahkan kalimatnya sangat bisa, ya sangat bisa. Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa, tapi syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol,” katanya.
Kendati demikian, peluang tersebut kembali lagi kepada Jokowi, jika ia masih ingin mengawal program yang saat ini belum terealisasikan, maka hal itu bisa saja diambil oleh Jokowi dan mencalonkan diri kembali sebagai Cawapres pada Pemilu 2024.
“Aturan mainnya diizinkan, apakah peluang itu mau dipakai atau tidak? Kan urusan Pak Jokowi. Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahu lah maunya kaya apa kalau misalnya udahlah saya tak ikut mengawal program yang belum selesai ini misalnya kita juga enggak tahu,” ucapnya.
Namun, saat disinggung apakah PDIP siap mengusung jika Jokowi kembali maju sebagai Cawapres di Pemilu 2024, Bambang Pacul menyampaikan, kewenangan dalam mengambil keputusan tersebut berada di tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Kalau di PDIP adinda sekalian, sekali lagi saya ulangi soal Capres dan Cawapres menjadi kewenangan penuh Ibu Megawati Soekarnoputri selaku ketum terpilih aklamasi, formatur tunggal dalam kongres,” tegas Bambang Pacul. [wip]