(IslamToday ID) – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak geram dan jengkel karena istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum juga ditahan karena alasan kemanusiaan.
“Harus ditahan karena alasan polisi tidak menahan PC (Putri Candrawathi) karena alasan kemanusiaan, seolah-olah yang lain yang ditahan itu marga satwa, hanya Putri yang manusia sehingga berlaku buat dia kemanusiaan,” kata Kamaruddin dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (30/9/2022).
Ia mengatakan semua orang yang ditahan di penjara seluruh Indonesia adalah manusia. Namun, ia mempertanyakan alasan kemanusiaan tak diterapkan juga oleh polisi bagi tersangka lain di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, Kamaruddin mengatakan Indonesia berstatus sebagai negara hukum. Karenanya, semua pihak harus sama di hadapan hukum dan aturan yang ditetapkan.
“Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan, bukankah yang lain juga manusia? Nah karena Indonesia negara hukum berdasarkan konstitusi,” katanya.
“Maka PC harus juga ditangkap dan ditahan oleh Kejagung setelah P-21, kecuali mereka sudah terima amplop karena akan diterima nanti ‘hei sudah terima amlop loh’,” ujarnya.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi belum juga ditahan oleh kepolisian sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 lalu. Meskipun demikian, Putri harus wajib lapor selama proses hukum ini.
Mabes Polri mengaku telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi terhadap Putri. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan penyidik soal penahanan Putri.
“Saya tidak berani berandai-andai dulu (penahanan Putri), nanti ya menunggu P-21. Begitu dapat P-21 dari kejaksaan, saya sesuai izin penyidik akan menyampaikan progresnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (27/9/2022).
Sementara, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah akan mendampingi kliennya untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (30/9/2022).
Febri menuturkan hal tersebut merupakan komitmen bersama tim kuasa hukum dan Putri untuk memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor.
“Sebagai bentuk sikap kooperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini,” ujar Febri.
Ia menambahkan tim kuasa hukum juga akan fokus mempersiapkan proses tahap II bersama kliennya karena berkas perkara telah dinyatakan P-21. “Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” pungkas Febri. [wip]