(IslamToday ID) – Sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading binary option (Binomo) dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah melewati agenda tuntutan. Pemuda yang dikenal sebagai crazy rich Medan itu dituntut dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) Primayuda Yutama yang membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangsel, Rabu (5/10/2022). Mereka menyatakan bahwa Indra Kenz telah terbukti dan sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Indra Kenz juga terbukti dan secara sah melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua,” kata Primayuda saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan,” imbuhnya dikutip dari Merdeka.
Primayuda juga meminta agar terdakwa Indra Kenz juga tetap ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, serta menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Setelah mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Rahman Rajagukguk mempersilakan tim kuasa hukum Indra Kenz untuk mempersiapkan surat pembelaan atau pledoi.
Sidang akan dilanjutkan pada 10 Oktober 2022 mendatang dengan agenda pembacaan replik jaksa dan duplik dari terdakwa tanggal 14 Oktober 2022. [wip]