(IslamToday ID) – Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan. “Enam tersangka,” kata Kapolri saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).
Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya Akhmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur Liga Indonesia Baru (LIB).
“AHL (Akhmad Hadian Lukita), yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” ujar Kapolri dikutip dari CNN Indonesia.
Tersangka kedua yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian. “Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” ujar Kapolri.
Polri juga menetapkan tersangka terhadap Kasat Samapta Polres Malang berinisial BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion. “BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri.
Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang. “WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” ujar Kapolri.
Ia mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.
11 Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Kapolri menyebut tembakan gas air mata yang dilepaskan dalam tragedi Kanjuruhan dilakukan untuk mencegah penonton turun ke lapangan. “Tembakan untuk mencegah penonton yang turun ke lapangan bisa dicegah,” katanya.
Ia menjelaskan penonton mulai memasuki lapangan selepas pertandingan antara Arema dengan Persebaya usai. Kekalahan Arema dalam laga itu disebut Kapolri memicu tindakan suporter untuk memasuki lapangan pertandingan.
“Reaksi dari suporter atau penonton terkait hasil yang ada sehingga rekan ketahui, muncul beberapa penonton yang masuk ke lapangan,” katanya.
Ramainya penonton yang berupaya masuk ke lapangan itu, kata Kapolri, membuat para anggota kepolisian mulai melakukan tindakan pengamanan. Salah satunya dengan penggunaan tameng pada saat mengamankan kiper Arema FC.
Hanya saja, menurut Kapolri, gelombang suporter yang mencoba memasuki lapangan kian tak terbendung. Akibatnya, sejumlah personel kepolisian menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
“Dengan semakin bertambah penonton ke lapangan, beberapa personel menembakkan gas air mata. Ada 11 personel menembak ke arah tribun Selatan 7, Utara 1, ke lapangan 3,” jelasnya.
Tembakan gas air mata itu yang kemudian menimbulkan kepanikan para penonton yang berada di tribun. Mereka yang merasa pedih kemudian berusaha segera meninggalkan arena. Sementara mereka yang berusaha meninggalkan stadion mengalami kendala ketika akan keluar melalui pintu-pintu yang tersedia. [wip]