(IslamToday ID) – KPK memastikan tetap akan memproses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe sesuai dengan aturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia. KPK juga menyayangkan usul kuasa hukum Lukas yang meminta agar kliennya diproses dengan hukum adat.
“KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara profesional,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari RMOL, Rabu (12/10/2022).
“Kami khawatir statemen yang kontraproduktif tersebut justru dapat mencederai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri,” tambahnya.
Disisi lain, Ali menegaskan KPK sangat menghormati penerapan hukum adat di Papua. Karena, menurutnya, eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun, proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan tetap harus dilakukan lewat hukum positif yang berlaku secara nasional.
“Terlebih korupsi, maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional,” ungkap Ali.
Apabila, katanya, hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku.
KPK, tegas Ali, yakin bahwa tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya. Termasuk, nilai kejujuran dan antikorupsi. Oleh karenanya, KPK optimis masyarakat Papua mendukung upaya penegakan hukum terhadap Lukas.
“Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua,” pungkasnya.
Sementara, tokoh pemuda dari Kabupaten Jayapura, Papua, Robert Entong menilai permintaan Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya untuk diterapkan hukum adat tidaklah masuk akal. “Pakai hukum apakah? Hukum pemerintah atau hukum adat?” katanya.
Menurut Robert, Lukas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK ini sudah seharusnya diproses sesuai dengan hukum pemerintah yang berlaku. Jikalau mau memakai hukum adat, dirinya juga bingung karena masyarakat adat Papua, khususnya di wilayah adat Jayapura tidak mengadili orang di lapangan terbuka.
“Lukas menjadi Gubernur Papua karena dipilih rakyat menggunakan hukum pemerintah. Kami tidak pernah pilih dia jadi kepala suku,” kata Robert.
Ia meminta Lukas bersikap ksatria, mau bertanggung jawab atas semua perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. “Periksa di ruangan kan bisa disaksikan oleh masyarakat karena sudah ada media massa dan televisi yang bisa menyiarkan supaya masyarakat bisa melihat,” kata Robert.
Ia menilai sikap Lukas dan keluarga berbelit-belit agar bisa lepas dari jeratan hukum. Buktikan ke KPK apabila tidak ada kesalahan pasti dibebaskan. “Jangan bawa-bawa adat dan menjadikan masyarakat sebagai tempat berlindung dari kesalahan,” tegas Robert.
Kepada masyarakat yang masih melindungi Lukas di kediaman pribadinya di Koya Tengah, ia mengimbau untuk mengakhiri aksi mereka. “Biarlah proses hukum yang berjalan. Masyarakat harus aman, bisa bekerja dengan tenang,” harap Robert. [wip]