(IslamToday ID) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemeriksaan yang mestinya dijalani oleh Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD dan gratifikasi tak memiliki kaitan dengan statusnya sebagai kepala suku.
Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, tim kuasa hukum Lukas harus bisa memahami bahwa Lukas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai gubernur Papua yang tidak terkait dengan predikat sebagai seorang kepala suku.
“Pengacara saudara Lukas juga harus memahami bahwa KPK saat ini sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh gubernur, bukan seorang kepala suku,” kata Kurnia dikutip dari Kompas, Rabu (12/10/2022).
Menurutnya, karena KPK menyidik bukan berdasarkan predikat Lukas sebagai kepala suku, maka alasan kuasa hukumnya supaya pemeriksaan dilakukan sesuai hukum adat Papua tidak bisa dilakukan. “Jadi tidak ada kaitan apapun proses hukum adat dengan mekanisme pidana yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK,” ucap Kurnia.
“Indonesia Corruption Watch berharap pengacara saudara Lukas Enembe segera bergegas membeli buku tentang hukum pidana dan membacanya secara perlahan agar kemudian dapat memahami secara utuh bagaimana alur penanganan suatu perkara,” sambungnya.
ICW juga mendesak KPK bersikap tegas dengan segera menangkap dan menahan Lukas. Hal itu mesti dilakukan supaya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi yang disangkakan kepada Lukas tidak berkepanjangan.
“Ketimbang perkara ini terus berlarut-larut, ICW mendesak KPK agar segera menangkap dan menahan saudara Lukas,” kata Kurnia.
Supaya penyidikan perkara Lukas berjalan lancar, ICW juga meminta KPK tak ragu untuk mengusut pihak-pihak yang diduga melakukan berbagai perbuatan untuk merintangi penyidikan.
“ICW juga meminta kepada KPK agar mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan obstruction of justice terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi proses hukum dalam perkara saudara Lukas,” ujar Kurnia. [wip]