(IslamToday ID) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penangkapan Irjen Teddy Minahasa bermula dari pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba yang diungkap oleh Polda Metro Jaya.
“Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba, bermula dari laporan masyarakat diamankan tiga masyarakat sipil, dilakukan pengembangan ternyata melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi Kompol jabatan Kapolsek,” kata Kapolri, Jumat (14/10/2022).
Pengembangan kasus dilanjutkan hingga didapatkan informasi kepada seorang pengedar dan personel polisi berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi.
“Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa). Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” ungkapnya dikutip dari CNN Indonesia.
Kapolri juga mengaku telah mengantongi bukti keterlibatan Teddy dalam menjual narkoba yang merupakan barang bukti (barbuk) pengungkapan kasus. “Saya kira itu bagian yang akan kita turunkan tim untuk mengecek. Tentunya ini menjadi SOP yang harus kita perbaiki ke depan. Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual kami sudah dapatkan,” katanya.
Kapolri melanjutkan, per 14 Oktober pagi tim Polri sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy. Ia mengatakan, Teddy telah diamankan di penempatan khusus untuk menunggu proses pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Teddy akan dipindahkan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kapolri juga memastikan pihaknya akan segera menerbitkan telegram baru terkait pembatalan jabatan Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur. Teddy Minahasa sebelumnya ditetapkan sebagai Kapolda Jatim berdasarkan Surat Telegram Kapolri No: ST/2134 IX/KEP/2022. Posisi Kapolda Jatim itu sebelumnya diduduki Irjen Nico Afinta. “Akan saya keluarkan telegram pembatalan dan kami ganti dengan pejabat baru,” katanya.
Kapolri selanjutnya meminta Kadiv Propam Polri agar melaksanakan sidang etik terhadap Teddy yang kini terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. “Saya minta Kadiv Propam agar melaksanakan sidang etik dan kita proses dengan ancaman PTDH,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta Polda Metro Jaya melanjutkan proses pidana terhadap Teddy. Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas anggota yang terlibat narkoba. “Masalah narkoba harus betul-betul diberantas. Tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa, pasti kita tindak tegas,” pungkasnya. [wip]