(IslamToday ID) – Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,3 kilogram dalam pengembangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
“Kapolda Sumbar (Sumatera Barat) sebagai pengendali barang bukti 5 kilogram sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang kita amankan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Ia mengatakan dari total sabu 5 kg itu, sebanyak 1,7 kg telah berhasil dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara. “1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari,” jelasnya dikutip dari CNN Indonesia.
Mukti mengatakan Teddy diketahui baru sekali ini menjual sabu hasil barang bukti. Hal itu berdasarkan pendalaman dan keterangan dari penyidik.
Polda Metro Jaya juga mendalami dugaan Teddy menerima uang Rp 300 juta dari penjualan barang bukti sabu. “Nanti didalami,” kata Mukti.
Ia mengatakan pihaknya turut menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta. Uang yang disita dari salah satu tersangka berinisial A ini merupakan hasil penjualan barang bukti sabu. “Barang bukti Rp 200 juta kita amankan dari A, hasil penjualan yang dilakukan oleh DG,” ucap Mukti.
Keterlibatan Teddy dalam peredaran narkoba terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang, termasuk anggota Polri. Total ada 11 tersangka yang terdiri dari enam warga sipil dan lima lainnya adalah anggota Polri.
Enam warga sipil yang berstatus tersangka yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Sedangkan lima anggota Polri yakni Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP D.
Teddy merupakan Kapolda Sumatera Barat yang baru saja dipromosikan sebagai Kapolda Jawa Timur. Teddy rencananya baru akan serah terima jabatan pada pekan depan.
Kemudian, Aipda AD merupakan anggota aktif Polres Metro Jakarta Barat, Kompol KS yang menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru, Aiptu J anggota Polsek Tanjung Priok, dan AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun,” kata Mukti.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy diusut tuntas. Listyo juga memastikan anggota Polri yang terlibat terancam dipecat. [wip]