(IslamToday ID) – Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra. Seperti diketahui, perwira tinggi bintang dua itu ditangkap karena diduga terjerat kasus narkoba.
“Di kasus Teddy Minahasa ini, itu kalau dilihat sisi positifnya bagus Polri, menindak itu di dalam suasana seperti sekarang,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Ahad (16/10/2022).
Jika dilihat dari sisi negatif dalam kasus tersebut, ia menyebut keterlibatan Teddy bisa saja dibiarkan begitu saja setelah polisi menangkap seorang perempuan berinial L yang mengedarkan narkoba.
Dalam pemeriksaan usai penangkapan, perempuan tersebut lantas menyebut keterlibatan Teddy. Menurut Mahfud, polisi bisa saja menutupi pengakuan perempuan tersebut atas keterlibatan Teddy. Akan tetapi, Kapolri justru mengambil langkah tegas dengan menindak Teddy.
“Tetapi, Kapolri mengambil langkah tegas kan untuk melakukan itu (menindak Teddy). Itu segi positifnya, iya kalau Anda polisi itu nangkap seorang perempuan bawa narkoba lalu dia ditahan aja diproses hukum,” ujar Mahfud.
“Pengakuannya ditutup bahwa dia bekerja sama dengan Teddy, misalnya. Tapi ini dilakukan oleh Kapolri, ungkap, tangkap, pecat, kan begitu Kapolri,” sambungnya dikutip dari Kompas.
Mahfud juga bicara perihal arahan Presiden Jokowi yang meminta personel kepolisian agar tidak pongah dan hedonis. Untuk itu, ia mengajak supaya personel kepolisian bisa hidup sederhana bersama masyarakat.
“Kalau dari aspek pengarahan presiden, marilah Polri itu kita bangun sebagai polisinya rakyat yang sederhana bersama kehidupan rakyat, tidak pongah, tidak sewenang-wenang, dan tidak hedonis, dan tidak berlebihan di dalam hidup,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa Irjen Teddy Minahasa terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu. Teddy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
“Sudah ditetapkan Bapak TM (Teddy Minahasa) jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan pidana minimal 20 tahun. Imbas kasus ini, Teddy batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. [wip]