(IslamToday ID) – Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi pernah meminta agar UU KPK yang baru dibatalkan. Pembatalan itu sedianya akan dilakukan dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Ketika presiden mau membuat Perppu tentang KPK, masih ingat ya. Presiden (mengatakan) sudah lah buat kita Perppu batalkan itu undang-undang (KPK),” kata Mahfud dalam ‘Podcast Rocky Gerung Kritik, Mahfud MD Tergelitik’ yang tayang di RGTV Channel ID dikutip Jumat (21/10/2022).
Namun, katanya, perintah Jokowi itu urung terwujud karena diancam oleh anggota DPR RI di Komisi III, Arsul Sani dan rekan-rekannya. Mereka mengancam tidak akan menyetujui Perppu tersebut. Menurut Mahfud, jika hal itu sampai terjadi maka perkara yang ditangani KPK tidak memiliki dasar hukum lagi.
“Orang enggak tahu ya presiden itu pikirannya sudah mau dulu mengeluarkan Perppu, tapi begitu Perppu dikeluarkan Arsul Sani dari DPR dan kawan-kawan, kalau Perppu dikeluarkan kami tolak nanti,” kata Mahfud.
Ia menggambarkan persoalan tersebut seperti kereta yang sudah berjalan dan tidak bisa mundur. Karena itu, Jokowi kemudian mengambil pilihan dengan risiko yang paling kecil. Bersamaan dengan itu, ia meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK merupakan orang-orang yang bagus. “Nah ini sudah jalan ditolak kan kacau, kacau negara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, revisi UU KPK diprotes pegiat antikorupsi, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat luas. Ribuan orang di berbagai kota di Indonesia turun ke jalan untuk menyampaikan protes besar-besaran.
Revisi UU KPK ditolak karena dinilai bakal melemahkan bahkan melumpuhkan KPK. Beberapa yang menjadi sorotan antara lain status pegawai KPK yang menjadi ASN dinilai berisiko terhadap independensi lembaga tersebut, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum, pemangkasan kewenangan melakukan penyelidikan serta penyadapan, dan lainnya.
Mahfud juga bicara soal dikeluarkannya penyidik senior KPK Novel Baswedan dari lembaga antirasuah itu. Ia mengatakan, Jokowi pernah berharap agar Novel tetap menjadi penyidik di KPK. Salah satu alasan Jokowi, sebut Mahfud, agar orang takut melakukan korupsi bila Novel tetap di lembaga tersebut.
“(Presiden) Bilang kepada saya bilang, ‘Pak Mahfud kenapa tuh KPK, Novel Baswedan dibegitukan? Kenapa sih enggak tetap saja di KPK biar ada yang takut?’ ini kata Pak Jokowi,” ujar Mahfud.
Sebagaimana diketahui, Novel dipecat dengan alasan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) saat status ribuan pegawai KPK dialihkan menjadi ASN. Sebanyak 57 pegawai termasuk Novel dan penyidik senior lainnya diberhentikan.
Menurut Mahfud, saat KPK memecat Novel secara hukum persoalan tersebut telah selesai. Namun, Jokowi menyampaikan keinginan dan rasa heran itu kepada dirinya dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Akhirnya, pemerintah mencari alternatif dengan cara mengangkat Novel dan rekan-rekannya menjadi ASN di Polri.
“Secara hukum sudah enggak ada dasarnya, presiden peringatkan diangkat lagi itu si Novel Baswedan suruh milih kalau mau ke Kapolri. Diselamatkan oleh Polri dan masuk lagi sekarang,” tuturnya.
Mahfud menilai kebanyakan orang tidak mengetahui jika Jokowi memiliki rasa manusiawi saat melihat Novel dipecat dari KPK. Menurutnya, beberapa orang di dalam pemerintahan memperjuangkan nasib Novel dan koleganya.
Selain itu, beberapa orang juga mendatangi dirinya, termasuk eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah, guna mengupayakan nasib Novel. “Yang begini-gini orang enggak tahu kan, Anda enggak tahu juga mereka yang datang ke saya siapa, Febri Diansyah, siapa itu memperjuangkan si Novel Baswedan dan saya menawarkan cara-cara begini,” ujarnya. [wip]