(IslamToday ID) – Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan Ethylene Glycol (EG) dan Diethylene Glycol (DEG) dalam produk obat sirup. Menurutnya, dua senyawa itu sangat toksik atau beracun sehingga tak semestinya terkandung dalam produk obat.
“Ethylene Glycol itu sangat toksik, seharusnya tidak ada dalam produk sirup obat,” kata Pandu melalui cuitannya, dikutip Jumat (21/10/2022).
Selain itu, ia menilai batas aman yang diberikan BPOM terhadap kandungan-kandungan tersebut justru membuat kacau lantaran tidak bisa diawasi secara ketat oleh regulator.
Ia pun meminta agar BPOM tak lagi menerapkan batas aman dan menggantinya dengan penegasan bahwa EG dan DEG tidak boleh terkandung dalam obat. “Adanya kadar batas aman itu sebaiknya diganti ‘EG dan DEG tidak boleh ada’ demi keselamatan publik,” tulis Pandu dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, BPOM menyatakan telah menetapkan batas aman EG dan DEG sebagai zat pelarut tambahan pada obat sirup. Penetapan batas aman itu disebut sesuai dengan standar internasional yang berlaku.
“BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional,” tulis BPOM, Rabu (19/10/2022).
BPOM lalu menegaskan pihaknya melakukan pengawasan secara komprehensif sebelum dan sesudah obat dipasarkan. BPOM juga menegaskan produk obat sirup baik untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan mengandung EG dan DEG.
Meski begitu, EG dan DEG masih bisa digunakan sebagai zat pelarut tambahan namun dengan batas maksimal yang telah ditetapkan.
Kasus gagal ginjal akut merebak di Indonesia usai negara Gambia melaporkan temuan kasus yang sama pada anak Juli lalu. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan setidaknya 206 anak di Indonesia didiagnosa mengalami gagal ginjal akut.
Data itu berdasarkan pada laporan hingga Selasa (18/10/2022) dari 20 provinsi di Indonesia. Dari keseluruhan pasien, 99 orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia.
Merespons hal ini, Kemenkes telah meminta penyetopan sementara peredaran obat sirup di Indonesia. Setidaknya lima obat sirup dinyatakan ditarik oleh BPOM buntut kasus ini. [wip]