(IslamToday ID) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan lagi soal larangannya terkait tilang manual. Kapolri memberikan arahan kepada jajarannya soal bersikap kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.
“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” tegas Kapolri dikutip dari akun Instagram listyosigitprabowo, Sabtu (22/10/2022).
Ia memperingatkan kepada jajaran polisi lalu lintas bahwa penegakan hukum di lokasi dilakukan saat terjadi kejadian menonjol, seperti kecelakaan lalu lintas. “Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” ungkap Kapolri.
Ia memerintahkan para polantas menggelar operasi simpatik selama 2 sampai 3 bulan ke depan. Polisi sabuk putih diminta mengedepankan edukasi berkendara.
“Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakan hukum cukup melakukan melalui e-TLE atau e-TLE mobile. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi. Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut,” tutur mantan Kapolda Banten ini.
Polisi lalu lintas juga diminta untuk menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) dalam melayani masyarakat, dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Kapolri juga menginstruksikan para polantas melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali), khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.
Jajaran Korlantas juga diminta memberikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), demi mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan.
“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” lanjutnya.
Polantas Polri juga diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Anggota polantas diimbau agar transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. [wip]