(IslamToday ID) – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Repubik Indonesia (Asabri) Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati. Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu telah melakukan korupsi berulang-ulang.
Ketentuan hukuman pidana mati dalam kasus korupsi bisa dijatuhkan pada keadaan tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Memberikan pengaturan penerapan pidana mati sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Adapun keadaan tertentu yang dimaksud adalah melakukan korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya bencana alam nasional. Kemudian, penanggulangan bencana akibat kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Hal ini sebagaimana diterangkan dalam bagian Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU No 20 Tahun 2001. Meski demikian, kata Jaksa, tidak dijelaskan secara lebih lanjut pengertian masing-masing keadaan tertentu tersebut.
Mengacu pada makna pengulangan dan teori hukum pidana, jaksa menilai Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan korupsi. “Jika tersebut, maka terdapat dua konstruksi perbuatan terdakwa yang relevan dimaknai pengulangan,” kata jaksa.
Menurut jaksa, Benny Tjokro telah melakukan dua tindak pidana korupsi yakni korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Jaksa menilai, dua kasus itu dipandang sebagai niat dan objek yang berbeda meskipun periode peristiwa pidananya dilakukan bersamaan.
“(Korupsi) PT Asuransi Jiwasraya sejak 2008 sampai dengan 2018 dan PT Asabri sejak tahun 2012 sampai dengan 2019,” ujar jaksa.
Ia menyebut kasus PT Asabri memperlihatkan karakteristik perbuatan korupsi yang dilakukan secara berulang dan terus menerus. Korupsi dilakukan dengan melakukan pembelian dan penjualan saham yang dilakukan sejak tahun 2012 hingga 2019. “Mengakibatkan kerugian bagi PT Asabri,” ujarnya.
Lebih lanjut, jaksa menyebut bahwa perbuatan korupsi berulang Benny Tjokro bisa menjadi alasan pemberat dalam menjatuhkan hukuman pidana korupsi. Sementara, dalam UU No 20 Tahun 2001 disebutkan ancaman hukuman pidana minimum khusus yang bertujuan membuat upaya mencapai tujuan menjadi efektif.
“Yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana,” kata jaksa.
Jaksa lantas menilai perbuatan Benny telah memenuhi keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No 20 Tahun 2001. Dengan dasar adanya alasan pemberat ini, maka untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi bisa menjadi efektif maka hukuman mati diterapkan kepada Benny Tjokro. “Pidana mati dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang dalam hal ini terdakwa Benny Tjokrosaputro,” tutur Jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman mati bagi Benny Tjokro. Selain itu, Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny tidak sanggup membayar, maka harta bendanya akan dilelang untuk menutup uang pengganti itu. “Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati,” kata jaksa.
Adapun perbuatan dugaan korupsi Benny dilakukan bersama-sama dengan tujuh terdakwa lain. Mereka adalah Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016–Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012–Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. Lalu, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014–Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.
Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi. Selain itu, terdapat satu terdakwa yakni Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar.
Namun, Ilham dinyatakan meninggal dunia pada 31 Juli 2021. Diketahui, uang PT Asabri bersumber dari dua program peserta Asabri, yakni Tabungan Hari Tua dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP). Dana program itu berasal dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan yang dipotong 8 persen per bulan. Rinciannya, dana pensiun 4,75 persen dari gaji pokok, dan THT 3,25 persen dari gaji pokok.
Dalam perkara ini, Benny dan terdakwa lainnya didakwa melanggar pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Sementara, Heru dan Benny juga didakwa dengan pasal pencucian uang yakni Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [wip]