(IslamToday ID) – Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya mengumumkan telah mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengatakan pencabutan perkara tersebut juga telah disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022)
“Per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB,” ujar Ahmad dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, dikutip Jumat (28/10/2022).
Ia berpandangan penetapan tersangka dan juga penahanan kliennya akan berdampak pada proses persidangan. Penahanan, katanya, akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan. “Terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” tuturnya.
“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” sambungnya dikutip dari CNN Indonesia.
Ahmad menyebut hanya Bambang Tri yang memiliki akses ke saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan. Sehingga ia menilai hal inilah yang membuat pihaknya sulit untuk memberikan pembuktian.
Ahmad mengatakan pihaknya mengambil opsi untuk mencabut perkara. Ia menilai dengan pencabutan perkara tersebut maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.
Diketahui sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Bambang Tri itu terkait dengan tudingan ijazah palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (3/10/2022).
Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan ini, Bambang Tri menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti. [wip]