(IslamToday ID) – Heboh soal pembatasan pembelian pertalite dan solar subsidi kini sudah tak lagi terdengar. Sedianya, pembelian kedua jenis BBM tersebut akan dilakukan sesuai dengan kriteria kendaraan yang ditentukan oleh pemerintah dan wajib melakukan pendaftaran di MyPertamina.
Sejatinya pembatasan pembelian pertalite dan solar subsidi disesuaikan dengan kriteria agar bisa lebih tepat sasaran atau hanya untuk yang berhak.
Lalu bagaimana kabar rencana pembatasan isi pertalite dan solar subsidi melalui MyPertamina ini, jadikah pemerintah menerapkannya?
Dalam catatan PT Pertamina Patra Niaga sendiri, saat ini pendaftar kendaraan yang merasa berhak mengisi BBM pertalite dan solar subsidi ini di MyPertamina sudah mencapai 2,9 juta unit kendaraan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pendaftaran terus dibuka sampai kebijakan dari pemerintah resmi dijalankan dengan terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Masih on progress. Pembahasan masih di kementerian, semoga bisa segera ditandatangani (revisi Perpresnya),” kata Irto dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (03/11/2022).
Sebagai ancang-ancang penerapan BBM subsidi tepat sasaran ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama perihal pengawasan dan pengendalian konsumen BBM di provinsi, kabupaten dan kota.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan tujuan perjanjian kerja sama ini terutama pengendalian konsumen yang berhak untuk mendapatkan pertalite dan solar subsidi agar tepat sasaran.
Diharapkan Kemendagri dapat memberikan dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi terkait konsumen pengguna pertalite dan solar subsidi dari pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota agar terintegrasi dalam sistem Informasi Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan JBKP.
Selanjutnya, Kemendagri dapat mendukung pengawasan atas pengendalian konsumen pengguna pertalite dan solar subsidi yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan dengan kerja sama ini, Pemda akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk konsumen yang berhak menerima BBM bersubsidi. Mengingat selama ini penyaluran BBM bersubsidi masih tidak tepat sasaran.
“Surat rekomendasi untuk konsumen yang berhak seperti untuk nelayan, petani, UMKM, ini yang akan terus ditingkatkan,” ujar Saleh, Selasa (1/11/2022).
Meski demikian, ia tidak merinci mengenai skema pengawasan yang nantinya akan diterapkan oleh Pemda. Yang pasti pihaknya hingga kini masih menanti revisi Perpres 191/2014. “Kita tunggu aja dulu Perpresnya,” ujar Saleh. [wip]