(IslamToday ID) – Polres Teluk Bintuni, Papua Barat melayangkan permintaan agar rekening dana desa untuk tiga kampung di wilayahnya diblokir karena diduga mengalir ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Permintaan itu dibuat oleh Kapolres Teluk Bintuni dan dituangkan dalam surat berisi permohonan pemblokiran rekening tiga kampung di Distrik Moskona Barat dan Moskona Selatan.
Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan informasi mengenai adanya permintaan pemblokiran rekening dana desa tiga kampung itu. Ia juga meminta adanya evaluasi terhadap dugaan dana desa yang mengalir ke KKB.
“Sementara saya minta beberapa tempat dilakukan evaluasi. Jadi penerima itu benar-benar warga di situ dan ada orangnya,” kata Kapolda dikutip dari Kompas, Kamis (10/11/2022).
Ia mengatakan, ada beberapa kampung yang perlu dievaluasi. Sebab, setelah dilakukan penyisiran atau pengejaran terhadap KKB, polisi menemukan beberapa kampung tidak berpenghuni. “Jangan sampai tidak ada orangnya terus dibagi (dana desa), terus kepada siapa?” kata Kapolda.
“Dievaluasi karena hasil kejadian kemarin (penyerangan pekerja jalan) ternyata uang-uang itu tidak semuanya benar diterima oleh warga di situ. Oleh karena itu, mereka sepakat untuk dievaluasi dulu,” lanjutnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Haris Tahir mengaku telah menerima dan menindaklanjuti surat dari Kapolres Teluk Bintuni terkait permintaan pemblokiran rekening tiga kampung di Distrik Moskona Barat dan Moskona Selatan. “Iya, kita sudah menerima surat dari Polres dan sudah ditindaklanjuti,” katanya.
Terdapat tiga kampung yang masuk dalam permintaan tersebut berdasarkan surat bernomor B/278/X/RES.1.24/2022/Sat Reskrim, tanggal 7 Oktober 2022 perihal permintaan pemblokiran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), yakni Kampung Majic, Kampung Meyah Distrik Moskona Barat, dan Kampung Inggof Distrik Moskona Selatan.
Menurutnya, pemblokiran rekening sudah dilakukan satu bulan sejak surat dari Kapolres diterima pada tanggal 7 Oktober 2022. “Ini menindaklanjuti pernyataan Bupati Teluk Bintuni terkait aliran dana desa diduga diberikan oleh kepala kampung kepada kelompok kriminal bersenjata,” ucapnya.
Meski demikian, Tahir mengaku bahwa pemblokiran rekening itu tidak termasuk gaji. “Gaji kan hak mereka (kepala kampung) makanya kami minta pemblokiran kecuali gaji,” katanya.
Ia menyebutkan, selama ini tidak ada masalah dalam laporan pertanggungjawaban dana kampung di daerah itu. “Selama ini laporan pertanggungjawaban dana kampung tidak ada masalah. Hanya saja, permintaan pemblokiran itu kan dari aparat penegak hukum, mereka punya kewenangan, ya kita tunggu hasil penyelidikan saja,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengatakan, pemblokiran rekening bisa berdampak pada terhambatnya program pembangunan di wilayah tersebut. “Ya tentu berdampak pada program pembangunan di kampung tersebut. Hanya saja, itu kan kewenangan mereka, aparat penegak hukum, dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. [wip]