(IslamToday ID) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara (Malut) meminta negara memberi jaminan perlindungan terhadap pulau-pulau kecil yang tersebar di wilayah Malut, salah satunya Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Ada 18 aliansi dan organisasi mengecam tindakan penjualan pulau oleh pihak asing, termasuk upaya privatisasi pulau-pulau kecil, terutama di Pulau Widi. Karena berdasarkan aturan perundangan, pulau kecil adalah yang luas daratan di bawah 2.000 KM persegi bersama kesatuan ekosistemnya. Penjualan pulau dan privatisasi pulau kecil dapat memberikan dampak negatif kepada masyarakat, serta mengancam kelestarian ekosistem pulau kecil, lebih jauh bahkan mengancam kedaulatan bangsa,” kata Direktur Walhi Malut Faisal Ratuela, Senin (5/12/2022).
“Pulau tidak untuk dijual atau dikuasai oleh korporasi dan tidak boleh dimiliki secara perseorangan. Pemerintah harus menjamin perlindungan pulau-pulau kecil di Indonesia,” tambahnya.
Faisal menyebut, dalam sepekan terakhir informasi terkait penjualan pulau di Indonesia mencuat ke publik. Kali ini informasi pelelangan Kepulauan Widi yang berada di Halmahera Selatan, dimana pada situs lelang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS).
Sotheby’s Concierge Auctions menawarkan Kepulauan Widi yang terdiri atas 100 pulau kecil dilelang per 8 Desember 2022. Lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektare. Adapun lelang tersebut akan dilakukan mulai 8-14 Desember 2022 mendatang.
Selain itu di situs privateislandsonline.com yang membuka penawaran tanggal 8-14 Desember. Diketahui bahwa PT Leadership Island Indonesia (PT LII) merupakan korporasi yang mendapatkan izin pengelolaan Kepulauan Widi dari Pemprov Maluku Utara.
Kasus penjualan pulau di situs-situs asing yang dalam kurun beberapa tahun terakhir mencuat seharusnya disikapi dengan memperketat implementasi regulasi terkait pengelolaan pulau atau hak pemamfaatan terkait wilayah pesisir dan pulau kecil. Penjualan pulau kepada pihak asing tidak dapat dibenarkan dan harus segera dihentikan. Pemanfaatan secara close ownership oleh korporasi maupun tindakan menjual pulau kepada pihak asing merupakan pelanggaran terhadap aturan konstitusi.
Faisal menjelaskan, gugusan kepulauan di Malut berjumlah 395 pulau. Pulau yang dihuni hanya 64 pulau sedangkan pulau yang belum berpenghuni 331 dan salah satunya adalah gugusan Kepulauan Widi. Ketiadaan penghuni menurut versi pemerintah hanya disandarkan pada situasi dimana masyarakat tidak menetap di pulau tersebut. Itulah penyebab sering terjadi konflik antara masyarakat dengan pemerintah maupun pihak lainnya.
Faisal menambahkan bahwa gugusan Kepulauan Widi telah menjadi penghidupan bagi masyarakat yang berada di pesisir semenanjung Gane, baik dalam aspek ekonomi, sosial, dan bahkan yang paling penting adalah aspek tradisi dan budayanya. Sehingga meskipun pulau tersebut tidak ada penduduk yang menetap, tetapi gugusan pulau tersebut masih terdapat rumah-rumah singgah masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan maupun yang berkebun di Kepulauan Widi.
Relasi masyarakat yang ada di Maluku Utara khususnya di semenanjung Gane dengan alam tidak dibatasi oleh terpisahnya pulau-pulau. Justru laut merupakan perekat antara pulau yang satu dengan yang lainnya.
Menurut Faisal, dilelangnya gugusan Kepulauan Widi oleh LII merupakan bukti nyata ketidakseriusan Pemprov Maluku Utara dalam melindungi ruang hidup masyarakat di Maluku Utara khususnya di semenanjung Gane.
“Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah didiami oleh masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia. Sebagai wilayah kelola dan ruang hidup yang menopang kehidupan masyarakat secara sosial, ekonomi, budaya, dan memiliki keterhubungan dengan alam yang kuat,” ujarnya.
Sedangkan pesisir dan pulau kecil memiliki keragaman potensi sumber daya yang tinggi sekaligus merupakan penyangga kedaulatan bangsa. Pulau-pulau Indonesia perlu dikelola secara adil dan berkelanjutan dengan memperhatikan dan menghormati eksistensi, aspirasi, dan partisipasi masyarakatnya. [ant/wip]