(IslamToday ID) – KPK menangkap Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan sejumlah orang di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
Penyidik KPK langsung menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Ia juga ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 7 Desember sampai 26 Desember 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, Abdul Latif meminta duit mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 150 juta kepada para ASN yang mau lolos seleksi. Uang tersebut merupakan commitment fee yang diserahkan secara tunai kepada Abdul Latif melalui orang kepercayaannya.
“Dugaan besaran commitment fee yang diminta Abdul Latif mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan tersangka Abdul Latif,” kata Firli.
Besaran commitment fee itu bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan para ASN.
Firli mengatakan, dalam kurun waktu 2019 sampai 2022, Pemkab Bangkalan atas perintah Abdul Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi, termasuk promosi jabatan untuk Eselon III dan IV.
Abdul Latif melalui orang kepercayaannya meminta commitment fee berupa uang kepada tiap ASN yang mau lolos dalam seleksi itu.
Adapun para ASN yang memberikan uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Abdul Latif, yaitu Agus Eka Leandy (AEL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto (WY) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, dan Achmad Mustaqim (AM) selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan.
Kemudian, Hosin Jamili (HJ) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, dan Salman Hidayat (SH) selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.
Selain itu, penyidik juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh Abdul Latif karena ia turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari tiap nilai anggaran proyek.
“Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka Abdul Latif melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar,” ujar Firli.
Ia menuturkan uang yang diterima Abdul Latif digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas. [wip]