(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan sosialisasi KUHP yang baru disahkan di jajaran internal. Sebab, kejaksaan sebagai pelaksana undang-undang akan menjalankan KUHP tersebut saat diberlakukan.
“Kita kejaksaan sebagai pelaksana undang-undang harus melaksanakan sebaik-baiknya. Maka dari itu, kita tunggu kapan pemberlakuan daripada undang-undang itu karena kita ini sebagai pelaksana undang-undang, tidak boleh menilai ini bagus itu jelek,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (8/12/2022).
Diketahui, KUHP yang lama atau versi zaman penjajahan akan mengalami masa transisi tiga tahun dan KUHP versi baru akan berlaku efektif pada 2025. Kejaksaan akan melakukan sosialisasi di kalangan internalnya selama masa transisi itu.
“Kalau pemberlakuannya ini tiga tahun, begitu. Memang ada hal-hal yang memang perlu sosialisasi, ada juga semacam FGD internal. Kita siap semua. Ini untuk internal,” ujarnya.
Ketut mengatakan KUHP yang baru telah dibahas di jajaran internal saat masih berupa rancangan undang-undang. Namun kini kejaksaan akan melakukan sosialisasi terkait KUHP yang baru disahkan ini.
“Undang-undang itu yang melaksanakan penegak hukum, artinya melakukan sosialisasi internal. Kalau di eksternal ada uji publik dan sebagainya. Jadi, kalau untuk internal untuk jajaran kejaksaan itu. Sebelum masa rancangan saja kita sudah bahas soal itu (RKUHP), kita sudah sebarkan ke teman-teman jaksa, arahnya nanti bagaimana dan antisipasinya,” katanya.
Sebelumnya, DPR akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. KUHP baru yang menggusur KUHP zaman penjajahan Belanda itu akan mengalami masa transisi tiga tahun dan berlaku efektif pada 2025. Jalan berliku dan panjang untuk mengesahkan RKUHP itu.
“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Selasa (6/12/2022).
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna DPR secara serentak. [wip]