(IslamToday ID) – KPK menyatakan beberapa orang tua mengaku memberikan suap kepada Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani agar anaknya bisa diterima menjadi mahasiswa baru di kampus negeri tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, beberapa orang tua itu mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun akademik 2022. “Pihak orang tua mahasiswa sudah kami periksa, dan beberapa memang mengakui (memberi suap),” ujarnya, Senin (12/12/2022).
Menurut Alex, keterangan dari beberapa orang tua mahasiswa ini sudah lebih dari cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana suap yang dilakukan Karomani dan tersangka lainnya dalam kasus ini. “Kalau untuk pembuktian perkara suapnya saya berpikir lebih dari cukup alat buktinya,” katanya dikutip dari Liputan 6.
Sebelumnya, Alex mengaku menerima informasi beberapa perguruan tinggi negeri di Indonesia tak jauh beda dengan Unila. Menurut Alex, di beberapa universitas negeri lainnya terjadi tawar menawar kursi bagi calon mahasiswa melalui jalur ujian mandiri.
“Sebetulnya jalur mandiri, berdasarkan informasi yang kami terima, di universitas (negeri) lain lebih kurang seperti itu. Jadi ada mekanisme, apa ya, tawar menawar lah,” ujar Alex.
Namun ia tak merinci universitas negeri mana saja yang diduga meminta uang kepada calon mahasiswa agar diluluskan melalui ujian mandiri. Menurut Alex, untuk saat ini pihaknya masih fokus mengusut perkara yang menjerat Rektor nonaktif Unila Karomani.
Dalam sidang perkara ini sempat menyeret beberapa nama pejabat, di antaranya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan anggota DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto. Zulhas dan Utut disebut turut menitipkan mahasiswa baru di Unila melalui Karomani.
Menurut Alex, pihaknya tengah mendalami apakah mereka terlibat tindak pidana suap dalam menitipkan mahasiswa baru atau hanya sekadar menitip melalui Karomani.
“Sebetulnya pembuktian itu terkait suap, apakah keterangan seorang saksi itu cukup relevan dengan peristiwa pidana, ada orang-orang lain menitipkan. Kita lihat lagi, apakah orang yang dititipi diterima, apakah yang menitipkan membayar sesuatu yang sifatnya suap, atau dia membayar biaya masuk universitas, artinya resmi,” kata Alex.
Diberitakan, Mendag Zulkifli Hasan hingga politikus PDIP Utut Adianto diduga turut menitipkan mahasiswa baru ke Rektor Unila nonaktif Karomani. Dugaan itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (30/11/2022).
Dalam sidang, jaksa penuntut umum pada KPK menampilkan 23 nama mahasiswa yang diduga menjadi titipan pejabat saat masuk Unila. Dari 23 nama tersebu ditampilkan pula nama pejabat yang menitipkan.
Berikut daftar 23 nama (inisial) mahasiswa berikut pejabat yang menitipkannya:
- NZ titipan Utut Adianto PDIP.
- AQ titipan Thomas Aziz Rizka.
- KD titipan Tamanuri.
- SNA titipan Polda Lampung Joko.
- NA titipan Sulpakar.
- DAR titipan Bupati Lamteng, Musa Ahmad.
- FM titipan Asep, Pendekar Banten.
- ZA titipan Zulkifli Hassan.
- ZAP titipan Andi.
- RRA titipan Anggota DPR RI Khadafi.
- AR titipan Keluarga Banten.
- FSW titipan WR II Asep Sukohar.
- Ma titipan WR II Asep Sukohar.
- AYP titipan Alzier Dianis Thabranie.
- AZ titipan Sulaiman.
- NT titipan Dr Z.
- RBS titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.
- AF titipan Mahfud Suroso pemegang Saham RS Urip Sumoharjo.
- M titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.
- MZ titipan Budi Sutomo Karo Perencanaan Unila.
- CP titipan BA.
- VP
- NP titipan Thomas Aziz Rizka.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya bakal mendalami dan mengkonfirmasi hal tersebut dalam persidangan. Termasuk kemungkinan memeriksa para pejabat tersebut.
“Semua fakta sidang pasti akan dikonfirmasi dan didalami. Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi,” kata Ali, Kamis (1/12/2022).
Ia menyebut, nantinya hasil dari pemeriksaan di persidangan akan dianalisis tim jaksa KPK untuk memperkuat dugaan pidana yang dilakukan Karomani Cs. “Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai dan memastikan apakah fakta sidang ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga membentuk sebuah fakta hukum,” pungkas Ali. [wip]