(IslamToday ID) – Polri menyatakan sebanyak 34 warga negara Indonesia (WNI) korban penyekapan perusahaan online scam di Kamboja belum dapat dipulangkan, lantaran masih dalam pemeriksaan oleh kepolisian setempat.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan KBRI dan Kepolisian Kamboja untuk pemulangan para WNI tersebut. “Pihak kepolisian setempat disampaikan bahwa masih ada pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh kepolisian setempat di Markas Polisi Kamboja,” ujarnya, Jumat (16/12/2022).
Krishna menyebut usai pemeriksaan dari Kepolisian Kamboja, pihaknya juga sempat melakukan asesmen terhadap para korban. Ia memastikan seluruh WNI yang sempat disekap saat ini dalam keadaan sehat.
“Tim Polri diperkenankan untuk bertemu dan melaksanakan wawancara singkat terhadap para WNI tersebut sambil memastikan kondisi dari para WNI tersebut,” jelasnya dikutip dari CNN Indonesia.
Lebih lanjut, Krishna menyebut para WNI itu kebanyakan berasal dari beberapa kota di wilayah Sulawesi Utara, yakni Manado, Tomohon, dan Minahasa. Kendati demikian ada pula yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
Berikut daftar nama 34 WNI di Kamboja yang belum dapat dipulangkan:
1. Brian Paat
2. Stevany Rombon
3. Brigita Rompas
4. Flaeidy Octavianus Manuel Pijoh
5. Chyril Daniel Rampen
6. Billy Reynaldy Andrean Pojoh
7. Leidy Virda Maria Kawung
8. Fernando Habel Rotikan
9. Rizal Risty Rawung
10. Rivaldy Vicky Paat
11. Kiki Vilandy Lolong
12. Cicilia Pratiwi Priskilia Lolong
13. Jovan Joshua Rumondor
14. Christian Ignasius Muaja
15. Rhoma O Mustafa
16. Jazzy Worotikan
17. Christian Marito Pesik
18. Geovani Rindengan
19. Claudio Runtuwene
20. Kevin Kasiha
21. Mario Siwu
22. Fabio Rumbay
23. Frangky Febrian Pongoh
24. Kevin Imanuel Wauran
25. Chelsea Chiquitita Tabita Pusung
26. Rizky Andre Mongdong
27. Sicilia Marsela Salam
28. Bartand Joshua Adrianus Warouw
29. Barry Sengkey
30. Yehezkiel Rapar
31. Stefandy Armando Pusung
32. Brayn Lamaindi
33. Mahardika Fernando Baris
34. Ririn Superi Yanti
Sebelumnya, Kepolisian Kamboja berhasil menyelamatkan 34 WNI yang mengaku disekap di perusahaan online scam di kawasan Poipet.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan penyelamatan bermula dari laporan salah satu pekerja yang disekap tersebut.
Kedutaan Besar RI di Phnom Penh menerima laporan itu pada 8 Desember 2022 lalu. Setelah dibebaskan, 34 WNI itu dibawa ke Kantor Kepolisian Poipet untuk menjalani wawancara sebagai bagian dari proses penyelidikan. Proses ini diperkirakan memakan waktu satu pekan. Mereka kemudian akan diserahkan ke KBRI Phnom Penh untuk proses pemulangan. [wip]