(IslamToday ID) – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan catatan merah bagi Pemprov Jawa Timur karena korupsi dana hibah atau bantuan sosial (bansos) sering terjadi.
Kasus terbaru, dugaan suap alokasi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua Dewan DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak beserta tiga orang lainnya.
“Sudah banyak studi yang menyebut anggaran hibah dan bansos menjadi sangat rawan disalahgunakan menjelang konstestasi pemilu atau Pilkada,” kata peneliti Pukat UGM Yuris Rezha dikutip dari Kompas, Sabtu (17/12/2022).
“Khususnya di wilayah Jatim, ini perlu menjadi catatan merah karena modus korupsi melalui hibah atau bansos sangat sering terjadi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yuris mengatakan, kasus yang menjerat Sahat menunjukkan bahwa perkara korupsi di Indonesia masih menginfeksi berbagai level.
“Setidaknya dua tahun terakhir, terungkap berbagai kasus korupsi mulai level kementerian, penegak hukum, kepala daerah, pengusaha, perguruan tinggi, hingga wakil rakyat. Artinya, korupsi di berbagai lini masih menjadi masalah serius,” katanya.
Oleh karenanya, Yuris meminta publik lebih jeli dalam menerima hibah atau bansos. “Tidak ada kewajiban memberikan cashback kepada pejabat publik,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur yang menjerat Sahat turut menyeret staf ahli hingga salah satu kepala desa di Pulau Madura. Selain Sahat, mereka adalah Rusdi selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) bernama Abdul Hamid. Serta Ilham Wahyudi selaku koordinator lapangan Pokmas.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (14/12/2022) malam.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka,” kata Johanis, Jumat dini hari.
Kasus ini bermula dari Sahat menawarkan bantuan kepada Ilham dan Abdul Hamid untuk memperlancar pengusulan dana hibah. Pemprov diketahui menggelontorkan anggaran dana hibah tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 7,8 triliun. Dana tersebut disalurkan ke badan, lembaga, dan ormas.
“Pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon),” ujar Johanis.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Singapura. Dalam perkara ini, Sahat dan Rusdi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. [wip]