(IslamToday ID) – Partai Ummat melayangkan gugatan pada KPU RI karena dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 pada Jumat (16/12/2022). KPU menyatakan Partai Ummat tak lolos verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Pengumuman hasil verifikasi itu disampaikan oleh KPU pada Rabu (14/12/2022). Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin langsung menyampaikan surat keberatannya kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Ia mengaku merasa dicurangi atas proses tersebut. Bahkan, menuding KPUD di dua provinsi tersebut melakukan upaya penjegalan.
Sore hari setelah ditetapkan tak lolos, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais menyatakan telah mengantongi berbagai bukti untuk menunjukkan kecurangan. Ia beranggapan ada pihak besar yang sengaja menghalangi langkah Partai Ummat mengikuti pesta demokrasi 2024.
Pasalnya, selama ini Partai Ummat dikenal sebagai partai politik (parpol) yang kerap berseberangan dengan pemerintah. “Mungkin ya, karena itu maka telah di-single out menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan,” kata Amien.
Ia kemudian menunjuk Denny Indrayana untuk menjadi ketua tim advokasi dalam proses pengajuan gugatan sengketa. Selain langkah hukum, upaya Partai Ummat untuk melenggang ke Pemilu 2024 juga dilakukan dengan pengumpulan dana.
Nazaruddin menjelaskan bahwa penggalangan dana dilakukan para kader dan simpatisan Partai Ummat di Tanah Air. “Bagaimanapun untuk beperkara di Bawaslu juga butuh biaya. Artinya, kita harus (mendanai) pembina hukum kita. Kita juga kemungkinan besar nanti harus mendatangkan para saksi, ini kan semuanya butuh biaya,” katanya dikutip dari Kompas, Jumat (16/12/2022).
“Sementara ini kan bukan partai yang banyak uang,” ujarnya lagi.
Dana yang diberikan pun beragam. Nazaruddin mengungkapkan jumlahnya bervariasi dari Rp 20.000 hingga Rp 1 juta. Ia mengklaim telah mengantongi ratusan juta rupiah dari aksi tersebut. Nantinya, uang itu juga bakal dipakai untuk membayar lebih dari 30 pengacara yang membantu proses gugatan di Bawaslu.
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menjelaskan, pihaknya telah membawa 57 alat bukti serta 16 flashdisk yang mewakili 6.000 bukti yang telah dikumpulkan. Denny mengatakan, pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman yang berisi terkait alasan mengapa Partai Ummat semestinya dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
“Diajukan juga bukti-bukti, baik berupa dokumen hukum Partai Ummat maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat.
Denny merasa keputusan KPU tidak adil dan keliru. Dalam pandangannya, KPU mesti menjaga independensi dari pengaruh kelompok tertentu. “Kami juga mencatat bahwa independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus dijaga bersama-sama agar tidak terjatuh menjadi bagian dari strategi pemenangan pemilu untuk kekuatan ataupun kelompok politik tertentu saja,” kata Denny.
Adapun isu penjegalan Partai Ummat dalam Pemilu 2024 pertama kali diungkap oleh Amien Rais dalam tayangan YouTube Partai Ummat Official, Selasa (13/12/2022). “Tampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat disingkirkan, out, atau satu-satunya yang disingkirkan, sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut Pemilu 2024,” kata Amien. [wip]