(IslamToday ID) – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) masih dibutuhkan untuk menindak kejahatan korupsi. Menurutnya, OTT diperlukan sepanjang pendidikan dan pencegahan korupsi belum maksimal.
Hal ini disampaikan Wapres merespons pernyataan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta KPK tidak sering-sering melakukan OTT.
“Kalau ini masih belum berhasil, pendidikan dan pencegahan, mungkin akibatnya akan ada penindakan,” kata Wapres usai ‘Anugerah Revolusi Mental’ di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Ia menuturkan, trisula pemberantasan korupsi yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan merupakan pendekatan pemberantasan korupsi yang dilakukan seluruh dunia, termasuk KPK. Oleh karena itu, menurut Wapres, jika penindakan korupsi ingin diminimalisasi, maka kerja pendidikan dan pencegahan korupsi harus digiatkan agar tidak ada praktik korupsi yang bisa ditindak.
“Jadi ini untuk bagaimana supaya tidak lagi terjadi penindakan, maka ya supaya lebih maksimal di pendidikan dan pencegahan,” ujar Wapres.
Sementara, pihak KPK menyatakan tidak hanya fokus menindak pencuri uang negara. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam memberantas korupsi pihaknya melakukan kerja-kerja yang terukur dengan menyeluruh.
“Cara kerja pemberantasan korupsi oleh KPK tentu tidak hanya fokus pada upaya penindakan saja,” kata Ali dikutip dari Kompas, Rabu (21/12/2022).
Ali juga menanggapi Luhut yang menyebut OTT membuat negara buruk. Ali mengatakan, setiap KPK melakukan OTT maupun menindak perbuatan korupsi di suatu wilayah maupun sektor, lembaga antirasuah itu juga bergerak cepat melakukan upaya pencegahan. Bentuknya, katanya, bisa berupa pendidikan hingga pendampingan perbaikan tata kelola.
“(Setelah OTT) KPK segera bergegas melakukan berbagai upaya pencegahan ataupun pendekatan pendidikan antikorupsinya,” ujar Ali.
Ia mencontohkan, saat KPK menangkap tangan kepala daerah yang melakukan dugaan korupsi perizinan, pengadaan barang dan jasa, jual-beli jabatan, hingga pengelolaan anggaran. KPK akan intens mendampingi semua pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif. “Di antaranya melalui instrumen monitoring centre for prevention (MCP),” ujar Ali.
Menurutnya, KPK juga melakukan upaya identifikasi titik rawan korupsi di setiap pemerintah daerah melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). Berbekal temuan ini, KPK mendorong dan memantau langkah-langkah pencegahan dengan tujuan tidak lagi terjadi korupsi di wilayah dan sektor itu.
Upaya pencegahan, kata Ali, juga dilakukan dengan menggandeng para pelaku bisnis. Sebab, para penyelenggara negara yang melakukan korupsi cenderung melakukan mufakat jahat dengan pengusaha. “Oleh karena itu, KPK pun melakukan intervensi pencegahan korupsi bagi para pelaku usaha,” kata Ali.
Upaya lainnya juga dilakukan di sektor pendidikan. Ali mengatakan, setelah pihaknya melakukan OTT terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, KPK berkoordinasi dengan stakeholder terkait agar korupsi serupa tidak terulang.
Salah satu contohnya, kata Ali, mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melakukan evaluasi dan menerbitkan edaran yang menentukan penerimaan mahasiswa baru harus transparan. Pihaknya juga mengkaji manajemen perkara di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.
KPK tidak hanya melakukan OTT terhadap para hakim. “Hal ini sebagai wujud KPK untuk mendukung penuh penguatan marwah penegakan hukum di Indonesia, yang bersih dan bebas dari korupsi,” tutur Ali.
“Inilah yang sering kita sebut sebagai kerja holistik, trisula strategi pemberantasan korupsi,” tambahnya. [wip]