(IslamToday ID) – Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menyatakan di tengah kemajuan teknologi, banyak konten yang jauh dari nilai-nilai media seperti yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Fakta tersebut seperti temuan Dewan Pers dalam beberapa waktu terakhir.
Yadi menjelaskan, tidak sedikit media yang terkesan mengeksploitasi pornografi. Padahal, katanya, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan UU Pers.
“Jadi silakan saja publik kalau mau mengadili, silakan saja. Karena itu sudah bukan media. Karena mereka sudah bertentangan dengan Undang-Undang Pers No 40 yang tidak boleh ada pornografi dan lain-lain,” katanya dalam ‘Communications Outlook 2023’ dikutip dari Sindo News, Kamis (22/12/2022).
Dijelaskan Yadi, media tersebut sengaja gemar mengangkat muatan pornografi hanya untuk mencari clickbait. “Itu banyak sekali terjadi. Kenapa mereka melakukan itu? Ya clickbait. Clickbait ini yang sebetulnya merusak,” beber Yadi.
“Clickbait ini yang berbahaya, kemudian merusak publik. Ini tidak ada pilihan bagi Dewan Pers, bahwa berita-berita sadis, berita-berita porno, harus take down. Itu bukan produk jurnalistik. Itu produk yang memang betul-betul merusak publik,” lanjut Ketua Departemen Hubungan Media ISKI ini.
Lebih jauh dijelaskan Yadi, produk jurnalistik memiliki identitas tersendiri. Perlindungan yang diberikan UU Pers hanya kepada mereka yang dalam melaksanakan aktivitas jurnalistiknya sesuai dengan regulasi tersebut.
“Kami menganggap produk jurnalistik itu adalah produk-produk yang digarap secara profesional. Bahwa Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 hanya melindungi jurnalis-jurnalis profesional yang bekerja profesional dan media profesional. Di luar itu enggak dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Yadi. [wip]