(IslamToday ID) – KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim) di Jalan Pahlawan Surabaya. KPK menggeledah sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elestianto Dardak.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan suap dana hibah dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Pantauan di lokasi, penyidik KPK keluar dari ruang kerja Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono pukul 19.30 WIB. KPK memang meminjam ruang kerja Adhy. Keluar dari ruang kerja Adhy, para penyidik KPK terlihat membawa dua koper besar warna hitam. Mereka turun lewat lift dekat lobi utama kantor Gubernur Jatim.
Ada kurang lebih 7 penyidik KPK yang kemudian memasukkan koper besar itu ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam. Mobil itu diparkir di depan lobi utama kantor Gubernur Jatim.
Ada sejumlah ruangan di kantor Gubernur Jatim yang telah digeledah penyidik KPK, yakni ruang kerja Gubernur Jatim, ruang kerja Wagub Jatim, dan ruang kerja Sekda Provinsi Jatim.
Selain itu, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Setda Provinsi Jatim yang lokasinya bersebelahan dengan kantor Gubernur Jatim. Ruangan yang digeledah adalah ruangan Biro Perekonomian serta ruangan Biro Kesra.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Gedung DPRD Jatim. Penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti dan uang Rp 1 miliar. “Bukti yang turut ditemukan dan diamankan di antaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (22/12/2022).
Ali menyebut uang Rp 1 miliar tersebut diduga masih terkait dengan penyidikan perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
“Uang tersebut diduga juga masih terkait dengan penyidikan perkara ini, sehingga segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti,” ujarnya.
KPK telah menetapkan Sahat sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah Jawa Timur. Ia dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Atas tindakannya itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [wip]