(IslamToday ID) – KPK menegaskan penyelidikan kasus penyelenggaraan Formula E di Jakarta masih belum selesai. Bahkan, penghitungan kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus ini juga terus diselidiki.
“KPK belum pada tahap penyidikan, termasuk penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negaranya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (3/1/2023).
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya juga kesulitan mengumpulkan dokumen, informasi, maupun data mengenai pelaksanaan ajang balap mobil listrik tersebut. Sebab, penangan kasus ini masih pada tahap penyelidikan. Sehingga KPK tidak dapat mengakses informasi secara paksa seperti dalam tahap penyidikan.
“Instansi pemilik informasi, sesuai kebijakan mereka, belum bisa memberikan data-data tersebut pada KPK sejauh belum pada tahap penyidikan,” jelas Ali dikutip dari Republika.
“Bahkan, dalam praktiknya beberapa pihak otoritas negara lainnya, juga hanya membuka informasi yang dibutuhkan KPK tersebut jika sudah pada tahap penyidikan,” tambahnya.
Otoritas negara lain yang dimaksud adalah dari pihak Formula E Operation (FEO) yang berbasis di Inggris. Ali menjelaskan, penyelenggara internasional Formula E ini tidak bisa sembarangan membuka data ketika masih dalam proses penyelidikan dan KPK juga tak bisa memaksa.
Sebelumnya, hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex mengatakan, salah satu kendala dalam penyelidikan kasus Formula E, yakni meminta dokumen maupun keterangan dari pihak Formula E Operation (FEO)
“Kan masih di tahap penyelidikan seperti misalnya, kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)/KPK Inggris misalnya karena kedudukan FEO-nya itu kan di sana kalau tidak salah, untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi,” kata Alex di sela-sela penutupan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di kompleks Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Ahad (11/12/2022).
Alex menuturkan dalam tahap penyelidikan, pemanggilan para calon saksi yang akan dimintai keterangan masih bersifat sukarela. Menurutnya, jika calon saksi tersebut tidak datang, KPK juga tidak bisa berbuat banyak.
“Jadi dalam tahap penyelidikan, kami memanggil apa calon saksi ya. Kalau calon saksi itu sifatnya masih volunteer sebetulnya. Apalagi kalau pihak swasta, dia tidak datang, kami juga tidak bisa apa-apa. Makanya, itulah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan,” ujar Alex.
Kendala lainnya di tingkat penyelidikan, katanya, terkait dengan penggeledahan. “Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan lho ya, tidak bisa,” katanya. [wip]