(IslamToday ID) – Mabes Polri masih berupaya memulangkan Pendeta Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Diduga, ia sedang berada di luar negeri tepatnya di Amerika Serikat (AS).
Dugaan itu menyusul munculnya sebuah video di akun YouTube yang memperlihatkan pria dipastikan Saifuddin sedang menjadi pemulung di AS.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri terus melakukan komunikasi dengan kepolisian di AS yang diduga kuat tempat Saifuddin bersembunyi. Polri sedang menunggu proses dilakukan kepolisian setempat.
“Ini masih berproses (untuk memulangkan tersangka). Nanti dari Interpol. Sudah (koordinasi), masih menunggu dulu,” kata Dedi dikutip dari Merdeka, Rabu (4/1/2023).
Dalam akun milik Saifuddin, terlihat dirinya masih aktif dalam bermedia sosial. Teranyar, dirinya membagikan video dengan peran dirinya menjadi pemulung di AS serta dua video lainnya.
Untuk video yang memperlihatkan dirinya sebagai pemulung itu dilakukan sejak tiga pekan lalu. Sedangkan, untuk dua video lainnya dilakukan pada dua hari lalu.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Diketahui, ia telah meminta 300 ayat Al-Quran untuk dihapus.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Saifuddin sudah dilakukan oleh penyidik. “Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Siber Bareskrim,” kata Dedi pada Maret 2023 silam.
Namun, Dedi belum menjelaskan secara rinci terkait proses penetapan tersangka terhadap Saifuddin tersebut. Nantinya, hal itu akan disampaikan dalam keterangan secara resmi. [wip]