(IslamToday ID) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti bergabungnya mantan terpidana kasus korupsi Romahurmuziy alias Romy ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina mengatakan fenomena itu menampilkan kesan partai politik di Indonesia seperti kurang orang untuk dipilih sebagai kader.
“Ini lagi-lagi menunjukkan kepada kita parpol rasanya kurang orang. Ada banyak sekali anak muda, ada banyak sekali tokoh di luar sana, tetapi kemudian kenapa karpet merah itu tetap diberikan kepada orang yang sudah jelas-jelas bermasalah,” kata Almas dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (7/1/2023).
Menurutnya, hal itu dirasa perlu menjadi catatan publik ke depannya.
Koordinator ICW Agus Sunaryanto menyoroti partai politik yang masih melibatkan mantan terpidana korupsi meskipun telah menjalani proses hukum dan dinyatakan bebas.
“Menunjukkan seberapa berkualitas pengkaderan di parpol sendiri. Walaupun secara hukum sudah menjalani proses dan sudah kembali dibebaskan. Tapi secara etis menurut saya harusnya tidak lagi dilibatkan,” kata Agus.
Kejadian kembalinya mantan terpidana korupsi ke partai politik bukan pula hal baru. Agus menyebut Partai Demokrat juga pernah menerima kembali Andi Mallarangeng dan Nazaruddin setelah dua kader tersebut terlibat dalam kasus korupsi.
Agus pun menduga, ada gimik politik yang dimainkan terkait kembalinya mantan narapidana korupsi ke partai politik. Ia menyebut Demokrat pernah memecat kadernya yang terlibat kasus korupsi.
Sebenarnya partai politik sudah melakukan langkah yang bagus ketika kadernya ditetapkan sebagai tersangka, misalnya Demokrat, dulu langsung memecat mereka yang terjerat korupsi. “Demokrat dulu langsung dipecat. Tapi justru ketika sudah bebas balik lagi. Ini kayaknya jadi gimik politik saja,” imbuhnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Romahurmuziy divonis dengan pidana satu tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Vonis ini menguatkan putusan pengadilan tingkat banding.
Sementara, di pengadilan tingkat pertama ia divonis dengan pidana dua tahun penjara. Ia bebas dari penjara pada 29 April 2020. [wip]