(IslamToday ID) – Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel mengatakan jika tidak mendapat persetujuan dari DPR maka Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) harus dicabut. Hal itu ia ungkapkan saat acara pembukaan sidang paripurna DPR, Selasa (10/1/2023).
Gobel menyebutkan sejumlah agenda penting dan strategis akan diselesaikan sesuai fungsi konstitusional DPR, termasuk Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Pemerintah menilai bahwa Perppu tersebut sebagai pelaksanaan atas putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan agar dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya dikutip dari Liputan 6, Rabu (11/1/2023).
Gobel juga menjelaskan Perppu Cipta Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan dari parlemen terlebih dulu. Jika tidak disetujui DPR, maka Perppu itu batal diimpelementasikan.
“Sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut,” ujarnya.
Gobel menyampaikan DPR sesuai dengan fungsi konstitusionalnya akan menilai pemenuhan parameter Perppu Cipta Kerja dalam hal kegentingan memaksa, sehingga Presiden Jokowi berwenang mengeluarkan Perppu.
“Menilai substansinya yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan cipta kerja,” ucap Gobel.
Sementara itu, politisi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan akan membahas 11 RUU Prolegnas Prioritas 2023 dalam masa persidangan tahun ini.
“Dalam pembahasan RUU, DPR bersama dengan pemerintah akan melanjutkan pembahasan 11 RUU yang masih dalam pembahasan tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023,” katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan dirinya bertanggung jawab bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja sah. “Iya sah kalau urusan sah. Saya yang tanggung jawab bahwa ini (Perppu Cipta Kerja) sah,” katanya, Ahad (8/1/2023).
Mahfud untuk kesekian kalinya menegaskan bahwa Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah sebagai antisipasi ancaman situasi ekonomi global.
Ia menyatakan apabila dirinya tidak mengikuti sidang kabinet, mungkin dirinya sudah ikut mengkritik penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Namun, karena dirinya mengikuti sidang-sidang kabinet, maka dirinya mengetahui situasi global yang mengancam, perlu direspons atau diantisipasi pemerintah dengan sebuah kebijakan strategis lewat perundang-undangan.
“Saya bicara dunia global seperti di sidang-sidang kabinet, saya katakan kalau saya tidak ikut sidang kabinet mungkin saya ikut mengkritik Perppu Cipta Kerja. Tapi karena saya ikut sidang kabinet, saya tahu ada hal-hal yang harus segera dikeluarkan tanpa harus melanggar undang-undang, meskipun tidak membuat undang-undang, yaitu Perppu Cipta Kerja,” paparnya. [wip]