(IslamToday ID) – KPU RI menyetujui kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (11/1/2023), yang pada intinya meminta lembaga penyelenggara pemilu itu berkomitmen menjalankan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka.
“KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI No 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008,” bunyi poin 4 kesimpulan rapat tersebut dikutip dari Kompas, Kamis (12/1/2023).
Namun demikian, butir kesimpulan ini tidak lahir begitu saja, melainkan muncul usai perdebatan alot di ruang sidang. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sempat jadi sasaran tembak Komisi II ketika rapat kerja saat masuk dalam sesi terakhir yaitu pembacaan kesimpulan.
Komisi II secara sepihak menyodorkan draf kesimpulan yang menyatakan bahwa seluruh peserta rapat, termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Mendagri Tito Karnavian menolak pemerintah dimasukkan dalam poin kesimpulan tersebut, menyinggung bahwa pemerintah nonpartisan dan tidak akan mendahului proses hukum yang sedang bergulir di MK. Tito menilai, ditulisnya “sistem proporsional terbuka” dalam kesimpulan rapat bernilai politis.
Para anggota Komisi II lalu saling menyahut, bersikeras bahwa poin itu harus disepakati guna menenangkan kondisi di lapangan. Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa dari Fraksi Nasdem mengklaim, akibat pernyataan Hasyim, banyak bakal calon legislatif di akar rumput menunda rencana mereka menyosialisasikan diri. Akibatnya, tak sedikit partai politik, kata Saan, yang kesulitan menjaring caleg.
Selain Mendagri, Hasyim juga sempat mengusulkan agar narasi kesimpulan rapat tak perlu menyinggung sistem proporsional terbuka secara eksplisit, melainkan cukup dinyatakan “berkomitmen menjalankan Pemilu 2024 sesuai UU Pemilu” yang di dalamnya memang termaktub sistem proporsional terbuka.
Namun, Hasyim balik dicecar. Ia dinilai perlu bertanggung jawab karena polemik sistem pemilu ini muncul usai pemberitaan terhadap pidatonya di ‘Catatan Akhir Tahun KPU’ akhir Desember 2022. Hasyim saat itu mengomentari adanya judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal sistem proporsional terbuka di UU Pemilu.
Ia mengimbau warga yang ingin maju sebagai caleg untuk menunda sosialisasi dirinya dalam bentuk baliho, spanduk, dan sejenisnya, karena ada peluang MK memutus tak lagi memakai sistem proporsional terbuka. Komentar ini menuai respons negatif dari mayoritas partai politik peserta pemilu.
Hanya PDIP yang mengaku setuju agar pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup. Ucapan Hasyim kemudian ditafsirkan sebagai dukungan lembaga penyelenggara pemilu terhadap sistem tertentu, suatu hal yang sudah dibantah Hasyim berulang kali kepada wartawan dan dalam forum-forum resmi, termasuk dalam rapat kerja kemarin.
Perdebatan alot ini bikin rapat kerja molor 2 jam. Kesepakatan baru tercapai ketika muncul alternatif agar dibuat poin kesimpulan baru, yaitu poin 4 di atas, yang pada intinya menyatakan KPU tegas mendukung Pemilu 2024 mengacu pada UU Pemilu yang menggunakan sistem proporsional terbuka. [wip]