(IslamToday ID) – Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kembali berbicara soal ketidaksetujuannya dengan operasi tangkap tangan (OTT). Luhut mengatakan, OTT dapat ditekan dengan adanya digitalisasi belanja pemerintah. Hal ini, katanya, mampu menekan angka korupsi sehingga tidak ada lagi OTT ke depan.
“Jadi dengan itu kita lakukan digitalisasi, kita akan mengurangi korupsi. Dan kita tidak mau melihat ada OTT ke depan. Kenapa? Negara yang bermartabat tentu punya ekosistem yang baik,” kata Luhut di hadapan kepala daerah pada Rakornas Kepala Daerah, dikutip dari Kompas, Kamis (19/1/2023).
Ia juga menyinggung pernyataannya tentang OTT beberapa waktu lalu. Ia tidak ingin melihat lagi adanya OTT bukan bermaksud untuk memperlancar praktik korupsi. Tapi, kata Luhut, ia tidak ingin negara hebat seperti Indonesia yang penuh puja-puji masih ada banyak OTT.
Banyaknya OTT menandakan masih terus banyaknya pejabat tinggi yang terlibat kasus korupsi. “Jadi jangan salah mengerti kalau pemerintah atau kami tidak ingin melihat OTT bukan karena itu, kami tidak ingin negara yang begitu hebat dipuja-puji orang masih ada OTT, karena ekosistem kita tidak bagus,” tuturnya.
Lebih lanjut, Luhut meyakini digitalisasi di semua layanan termasuk di internal pemerintahan akan mengurangi tingkat korupsi di Indonesia. Ia pun meminta kepala daerah terus memperbaiki layanan pemerintahannya.
“Pemerintah daerah harus terus memperbaiki layanan pemerintahannya, salah satunya melalui digitalisasi yang dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi kemungkinan korupsi. Dan ini harus kita lakukan, kita harus melawan OTT supaya kita menjadi negara yang bermartabat,” pungkasnya.
Terpisah, KPK merespons pernyataan Luhut tersebut. KPK akan tetap melakukan OTT jika menemukan bukti tindak pidana korupsi. OTT dilakukan ketika KPK sudah mengantongi bukti yang kuat.
“Tapi yang pasti, kami KPK, kami tegaskan tetap melakukan tangkap tangan sepanjang kemudian di hadapan kami ada dugaan korupsi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Sindo News.
Ia menjelaskan, KPK tidak serta merta menangkap orang tanpa adanya bukti yang cukup. KPK bekerja sesuai dengan aturan hukumnya, yakni harus ada bukti awal untuk menangkap dan menetapkan tersangka terhadap penyelenggara negara.
“Kami melakukan kegiatan tangkap tangan tentu karena menemukan bukti awal, ada dugaan transaksi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, terkait dengan tindak pidana korupsi, kan begitu,” pungkasnya. [wip]