(IslamToday ID) – Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa kejaksaan akan bersikap independen dalam sidang kasus Ferdy Sambo Cs. Hal itu diutarakan Mahfud usai dirinya mendengar “gerakan bawah tanah” untuk mengintervensi pengadilan dan kejaksaan soal putusan Sambo Cs.
“Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjennya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
“Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan berpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mahfud mencium gerakan yang meminta atau memesan untuk mempengaruhi vonis Sambo Cs. “Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka,” kata Mahfud.
“Jadi bukan putusan yang ini yang pesan. Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan saya pastikan kejaksaan independen,” ucap Mahfud.
Adapun lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan. Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun.
Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan. Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 8 tahun. Selang sehari atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.
Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 12 tahun. [wip]