(IslamToday ID) – Beberapa hari lalu PDIP mengadukan dua media milik Surya Paloh yaitu Media Indonesia dan Metro TV kepada Dewan Pers ihwal pemberitaan HUT ke-50 PDIP di JIExpo pada 10 Januari 2023 lalu.
Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Yanuar P Wasesa mengamini jika pemberitaan itu dinilai menyerang kehormatan partai dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. “Yes (dinilai menyerang kehormatan partai dan Ketum). Terlebih lagi, dua media itu nyata-nyata tidak berpedoman pada kode etik jurnalistik,” kata Yanuar.
Meski begitu, Yanuar belum bisa mengungkapkan kode etik mana yang dilanggar oleh dua media itu. Ia mengatakan urusan pelanggaran kode etik masuk dalam materi yang diadukan ke Dewan Pers.
“Karena masuk dalam materi pengaduan ke Dewan Pers dan belum diperiksa oleh mereka, saya belum bisa menyampaikan pasal mana yang dilanggar dalam pemberitaan tersebut,” ujarnya dikutip dari Law-Justice, Senin (23/1/2023).
Yanuar mengatakan pengaduan ini sudah dilaporkan kepada Megawati melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto maupun pengurus DPP. Ia menyebut sudah menjadi tugas BBHAR untuk melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan kala ada yang menyerang kehormatan Ketum dan partai.
“BBHAR PDI Perjuangan bertugas untuk melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan jika ada yang menyerang kehormatan ketua umum dan partai. Pengaduan ke Dewan Pers tentu saja dilaporkan kepada Ibu Ketua Umum oleh Sekjen dan DPP partai,” katanya.
Yanuar mengatakan pengaduan ini merupakan bagian dari pendidikan politik dan upaya meningkatkan kualitas demokrasi. Ia menyebut PDIP sangat mendukung kebebasan pers. Ia menegaskan media publik tidak boleh jadi alat propaganda partai politik kendati kepemilikannya terafiliasi dengan ketua umum maupun pengurus teras partai tertentu.
“Akibatnya pemberitaan media tersebut sering tidak berimbang, tidak mengindahkan etika jurnalistik, dan mengabaikan tata pemberitaan yang baik,” ujarnya.
Selain itu, Yanuar menyebut BBHAR PDIP mengusulkan kepada Dewan Pers agar membuat kebijakan maupun regulasi ihwal media massa yang terafiliasi dengan parpol. Salah satunya dengan pembentukan Satgas yang memantau pemberitaan demi menjaga independensi pemberitaan di ruang publik.
“Demokrasi akan sehat apabila pers independen, objektif, dan mengedepankan etika jurnalistik. Dengan demikian campur tangan pemilik media karena vested-interest dengan parpolnya bisa dihindarkan. Itulah salah satu tujuan gugatan yang kami lakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BBHAR DPP PDIP M Nurdin mengatakan dewan redaksi dari dua media tersebut disinyalir rangkap jabatan dengan kepengurusan maupun anggota partai politik tertentu.
Padahal, katanya, izin media tersebut adalah media publik, bukan media internal partai. Oleh sebab itu, Nurdin mengatakan politik pemberitaannya mesti netral, tidak partisan, dan mencerdaskan.
“BBHAR DPP PDI Perjuangan setelah melakukan pertimbangan yang mendalam dan mengundang para pakar pers, akhirnya memutuskan untuk mengajukan aduan kepada Dewan Pers terhadap Media Indonesia dan Metro TV,” kata Nurdin.
Laporan pengaduan ini diserahkan kepada Dewan Pers pada Jumat (20/1/2023). Pengaduan ini mengenai pemberitaan HUT ke-50 PDIP yang digelar di JIExpo pada 10 Januari 2023 lalu. Adapun Media Indonesia dan Metro TV merupakan bagian dari Media Group yang dipimpin oleh Surya Paloh. [wip]