(IslamToday ID) – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan mengubah masa jabatan kepala desa (kades) bukan merupakan perkara sulit. Menurutnya, penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun tidak akan mempengaruhi total masa jabatan secara keseluruhan.
“Sama-sama (total selama) 18 tahun. Hanya bedanya, kalau ditambah (masa jabatan) menjadi 9 tahun berarti hanya dua periode, yang sebelumnya bisa sampai tiga periode,” kata Abdul Halim dikutip dari Kompas, Senin (23/1/2023).
Saat ini, aturan mengenai lamanya masa jabatan kades tercantum dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut dijelaskan masa jabatan kades adalah selama 6 tahun. Kemudian, kades boleh maju kembali untuk dua periode berikutnya sehingga maksimal bisa menjabat selama 18 tahun.
Abdul Halim mengatakan, ia bersyukur gagasan penambahan masa jabatan kades ini mendapat dukungan dari banyak pihak. Oleh sebab itu, ia berharap revisi terhadap UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa segera ditindaklanjuti dan dibahas dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, penambahan masa jabatan kades ini sebenarnya sudah ia sampaikan sejak Mei 2022 lalu saat bertemu dengan para pakar di Universitas Gajah Mada (UGM).
“Tepatnya sekitar bulan Mei tahun lalu (2022), saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para pakar ilmu. Jadi usulan ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil,” katanya.
‘Oleh karena itu, periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca pemilihan kepala desa (Pilkades),” ujar Abdul Halim.
Ia mengungkapkan, sebelumnya menemukan fakta bahwa konflik polarisasi pasca Pilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Konflik tersebut di beberapa daerah terus berlarut-larut hingga berdampak pembangunan desa tersendat dan beragam aktivitas di desa juga terbengkalai.
“Artinya apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan, bahkan sebelum saya jadi Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di Pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” katanya.
Oleh karenanya, Abdul Halim menyimpulkan bahwa ketegangan konflik pasca Pilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah. Dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, serta berdasar kajian dengan para pakar.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi disebut menyetujui usulan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Hanya saja, untuk kelanjutan realisasi dari usulan tersebut diserahkan kepada pihak legislatif.
Hal tersebut disampaikan politikus PDIP Budiman Sudjatmiko setelah bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada 17 Januari lalu. Menurut Budiman, masa jabatan selama 9 tahun itu merupakan salah satu poin dari tuntutan dari ratusan kepala desa yang berdemonstrasi di Gedung DPR pada Selasa. Presiden juga menilai tuntutan itu masuk akal karena dinamika pemerintahan di desa berbeda dengan di kota. “Pak Presiden mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa berbeda dengan di perkotaan,” ujar Budiman usai pertemuan.
“Jadi saya berani katakan, meski saya tak wakili kepala-kepala desa itu, tapi karena saya diajak bicara, beliau setuju dengan tuntutan (masa jabatan 9 tahun) itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR,” katanya lagi. [wip]