(IslamToday ID) – Indonesia Police Watch (IPW) memprediksi Ferdy Sambo bakal buka-bukaan jika dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tidak terkecuali pelanggaran-pelanggaran para perwira Polri lainnya.
Upaya itu dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan Sambo terhadap sejumlah petinggi Polri yang selama ini ikut memeriksa dirinya hingga sampai ke pengadilan.
“Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa, dikutip dari Sindo News, Selasa (24/1/2023).
Ferdy Sambo dikenal sebagai perwira kepolisian yang disegani. Statusnya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) berpangkat Irjen, telah membuat Sambo terkenal. Sebab ia membongkar sejumlah kasus, terutama skandal yang melibatkan kepolisian. Salah satu kasus yang ditangani Sambo adalah skandal tambang ilegal yang diduga melibatkan anggota Polri.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah melaporkan secara resmi kasus ini ke pimpinannya terkait kasus tambang ilegal itu. “Laporan resmi sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2022.
Manakala persoalan itu hendak ditindaklanjuti, ia meminta agar pihak berwenang yang seharusnya bekerja. Pasalnya, instansi lain bisa melakukan penyelidikan terkait persoalan tersebut. “Selanjutnya kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silakan tanyakan ke pihak wewenang, karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. “Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup,” kata JPU saat membacakan berkas tuntutan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023. [wip]