(IslamToday ID) – Pengamat intelijen Soleman B Ponto menilai proses persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs yang tinggal beberapa tahap lagi menuju vonis menjadi titik penting dan tidak bisa diabaikan. Maka dari itu, ia meminta masyarakat tetap harus mengawasi jalannya persidangan hingga selesai.
“Kita tidak bisa apa-apa. Masyarakat tidak bisa apa-apa. Kita hanya bisa mengawasi sidangnya. Kalau ada pertemuan, pertemuannya di mana dan melihat putusannya nanti seperti apa,” kata Soleman seperti dikutip dari program ‘Sapa Indonesia Malam’ di Kompas TV, Senin (23/1/2023).
Pernyataan Soleman itu menanggapi adanya dugaan upaya intervensi persidangan Ferdy Sambo yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada pekan lalu. Mahfud mengaku mendapat laporan tentang dugaan upaya intervensi untuk mempengaruhi putusan (vonis) terhadap Ferdy Sambo.
Soleman mengatakan, ia tidak memungkiri bahwa Ferdy Sambo yang saat ini dalam tahanan juga akan berupaya supaya mendapat keringanan hukuman dalam kasus itu. Selain itu, ia juga menanggapi tentang dugaan peranan orang-orang yang pernah dibantu oleh Sambo untuk berupaya meringankan hukuman mantan Kadiv Propam Polri itu.
“Wajar orang-orang yang mempunyai utang budi, itu wajar-wajar saja. Bagi intelijen kita melihat itu wajar. Itulah intelijen, yang selalu dicari lihat indikasinya. Berhasil atau tidak,” ujar mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu.
Menurut pemberitaan sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejari Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup pada Selasa (17/1/2023) lalu. Sedangkan terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sementara itu, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun dalam kasus itu.
Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus ini hanya Richard yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK juga mengajukan permohonan supaya Richard dipertimbangkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena pengakuannya membongkar skenario di balik kasus itu. Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Richard Eliezer. Hal yang memberatkan Richard adalah ia merupakan eksekutor yang mengakibatkan Yosua meninggal. Selain itu, jaksa menganggap perbuatan Richard menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di tengah masyarakat.
Sementara hal yang meringankan adalah Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau JC untuk membongkar kejahatan dalam perkara ini. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum dan berlaku sopan serta kooperatif selama persidangan. Richard juga disebut telah menyesali perbuatannya, dan perbuatan tersebut telah dimaafkan oleh pihak keluarga korban. [wip]