(IslamToday ID) – Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun bisa menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu 2024.
“Sebenarnya saya juga membaca kalau usulan ini disetujui, seandainya menjadi 9 tahun maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan pemilu serentak 2024. Ini sudah bisa terbaca,” kata Ridho dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Jumat (27/1/2023).
Ia meminta para kepala desa berhenti menyuarakan tuntutan perpanjangan masa jabatan. Menurutnya, masa jabatan 9 tahun terlalu lama dan berpotensi menimbulkan penyelewengan yang sistematis.
“Oh ternyata Pilkades berhasil jadi 9 tahun, nah ini bagi orang-orang yang punya kepentingan juga motif politiknya, kenapa tidak untuk presiden? Untuk tidak menjadi perpanjangan periodisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ridho mendesak DPR lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas ketimbang politik praktis. Salah satu caranya dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang bisa mencapai 27 tahun.
“Tidak perlu ada perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Desa. Karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi,” katanya.
Seperti diberitakan, sejumlah kepala desa menggelar aksi di depan kompleks MPR/DPR beberapa waktu lalu. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode.
Mereka juga meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun, wacana perpanjangan jabatan kepala desa ini menuai penolakan dari sejumlah pihak. [wip]