(IslamToday ID) – Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meninjau ulang besaran “subsidi” nilai manfaat yang diberikan kepada calon jamaah haji.
Pahala menyoroti besarnya nilai manfaat pada tahun 2022 mencapai Rp 58,4 juta (40,54 persen) dari total biaya yang harus dibayarkan jamaah haji.
“Kondisi ini kalau diteruskan, tinggal tunggu waktu kapan nilai manfaatnya habis. Kalau terus 60 persen disubsidi jamaah, maka akan habis (nilai manfaat yang ada),” kata Pahala usai rapat bersama Kemenag dan BPKH di Gedung KPK, Kuningan, Jaksel, dikutip Sabtu (28/1/2023).
Ia menjabarkan di tahun 2022 lalu besaran biaya haji yang harus dibayarkan oleh jamaah rata-rata adalah Rp 39,8 juta per orang, sesuai dengan Keppres No 5/2022. Saat itu, BPIH atau total biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan ibadah haji adalah sekitar Rp 81,7 juta per jamaah.
“Jadi dari situ terlihat bahwa proporsi jamaah (membayar) 48 persen dan dari BPKB nilai manfaat ini sekitar 52 persen,” tutur Pahala dikutip dari Law-Justice.
Tapi dua bulan kemudian, terbit Keppres No 8/2022 karena biaya yang ditetapkan oleh Arab Saudi meningkat karena ada peningkatan biaya masyair dengan total Rp 1,46 triliun. Saat itu, besaran BPIH naik menjadi Rp 98,3 juta, tapi diputuskan bahwa besaran yang perlu dibayarkan oleh jamaah tidak berubah.
“Sehingga nilai manfaat yang tadinya (terpakai) Rp 4,2 triliun karena ada kenaikan (biaya haji) jadi Rp 5,4 triliun. Ini ditetapkan dengan Keppres. Akibatnya jamaah hanya tanggung 40 persen, sementara BPKH atau nilai manfaatnya menanggung hampir 60%,” jelasnya.
Untuk itu, Pahala menilai memang sebaiknya proporsi tersebut dibalik. Menurutnya, jika nilai manfaat hanya menanggung 30 persen dari biaya haji, hal ini bisa membuat BPKH lebih tenang.
“Dia tahu jamaah haji naik sekian, harus setor nilai manfaat. Dan ini bukan punya yang mau berangkat, tapi yang nunggu juga. KPK dukung dengan syarat efisien dalam dan luar negeri, optimalisasi dana haji, dan masyarakat kita dorong transparansi komposisi biaya. Karena (skema) 40-60 kami pastikan bersama BPKH tidak akan berlangsung lama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya haji tahun ini dari semula Rp 39 juta di tahun 2022, menjadi Rp 69,1 juta. Kenaikan biaya disebabkan oleh pengurangan nilai manfaat bagi jamaah.
Selama ini, biaya haji yang dibayarkan jamaah jauh lebih murah karena mendapat “subsidi” dari nilai manfaat. Tahun ini, subsidi dikurangi dari 40,54 persen menjadi 30 persen. [wip]