(IslamToday ID) – Ekonom senior Rizal Ramli dan ahli hukum tata negara Refly Harun bertandang ke rumah mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023) lalu. Selain itu, sejumlah aktivis seperti Eggi Sudjana serta Marwan Batubara juga ikut hadir.
“Adapun awalnya adalah kesepakatan kami para aktivis untuk menemui beliau karena kangen dengan sang Imam Besar,” dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023).
Sebelum pertemuan berakhir, sejumlah tokoh itu mengaku menyampaikan harapan kepada HRS agar tetap berkenan menjadi imam bukan sekadar bagi mereka, tetapi juga kepada umat di Indonesia.
“Kami berharap beliau berkenan menjadi imam bukan sekadar kepada kami para aktivis, juga kepada umat bangsa ini yang serius inginkan berseminya hakekat kebenaran dan bangsa yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur atau selalu dirahmati oleh Allah,” tulis keterangan tersebut.
“Adapun siraman rohani yang kami terima adalah agar semua insan berperilaku jujur, maka kejujuran akan membuahkan kehidupan yang aman, tentram, serta sejahtera,” tambah keterangan itu dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, HRS dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas.
HRS sempat diproses hukum atas dua tindak pidana yakni berdasarkan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman pidana penjara 8 bulan dan pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Denda telah dibayar HRS.
Kemudian tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana HRS divonis dengan pidana penjara selama dua tahun. [wip]