(IslamToday ID) – KPK menyatakan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan aliran uang Rp 1 triliun ke anggota partai politik (parpol) merupakan petunjuk.
Sebelumnya, PPATK menyebut uang tersebut merupakan hasil kejahatan lingkungan yang mengalir ke anggota parpol untuk pembiayaan Pemilu 2024.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan laporan tersebut bersifat intelijen dan belum menjadi bukti, melainkan masih sebuah petunjuk.
“Laporan intelijen itu belum menjadi alat bukti, tapi petunjuk awal agar bisa dikembangkan lebih lanjut dalam laporan hasil analisis dari PPATK,” kata Ali dikutip dari Kompas, Jumat (10/2/2023).
Menurutnya, PPATK selalu mengkoordinasikan laporan hasil analisis (LHA) mereka dengan aparat penegak hukum (APH) lain, termasuk KPK. Ia mengungkapkan, KPK kerap mendapatkan LHA dari PPATK. Kemudian, LHA yang disampaikan PPATK akan diperiksa lebih lanjut untuk dibawa ke proses pembuktian.
“Tentu KPK nanti ketika sudah dilaporkan oleh PPATK pasti dianalisis lebih lanjut, sehingga kemudian kita bicaranya melalui pembuktian,” ujar Ali.
Namun, Ali mengaku belum mengetahui apakah LHA mengenai aliran uang kejahatan lingkungan itu telah diterima KPK. Ia berdalih KPK harus memeriksa terlebih dahulu laporan-laporan yang dikirim dari PPATK. “Karena memang kan banyak sekali laporan dari PPATK selalu diserahkan kepada KPK, dan dari KPK ada tim khusus yang menganalisis LHA PPATK,” katanya.
Sebelumnya, Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono mengatakan ada aliran dana Rp 1 triliun ke anggota parpol. Uang tersebut diduga bersumber dari kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC). Menurutnya, kejahatan lingkungan berikut aliran dana semacam ini bukan dilakukan aktor independen.
“Luar biasa terkait GFC ini. Ada yang mencapai Rp 1 triliun (untuk) satu kasusnya dan itu alirannya ke mana, ada yang ke anggota partai politik,” ujar Danang dalam dalam Rakor Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta, pada 19 Januari 2023 lalu. [wip]