(IslamToday ID) – PBNU sependapat dengan Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin yang menilai manfaat dana haji atau subsidi haji 59 persen terlalu besar.
“Memang subsidi sebaiknya tidak boleh terlalu besar agar tidak terjadi kebangkrutan dana BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur dikutip dari DetikCom, Sabtu (11/2/2023).
Menurutnya, DPR RI perlu duduk bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH. Dengan begitu, perumusan besaran biaya haji bisa optimal. “Efisiensi salah satu hal yang perlu dipikirkan. Termasuk masa haji yang lebih pendek jika mungkin,” kata Fahrur.
Besaran Ongkos Naik Haji (ONH) negara-negara ASEAN bisa dijadikan patokan pembanding. Masyarakat, tambah Fahrur, perlu mengerti dan paham berapa jumlah besaran biaya haji.
“Saya kira ONH Plus dan umrah Ramadan bisa dijadikan salah satu pembanding bahwa ONH itu wajar dan tidak terlalu mahal. Meskipun memang masyarakat tentu berharap lebih murah,” terangnya.
Sebelumnya, Wapres Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah hingga kini sedang membahas jumlah nilai manfaat dana haji atau subsidi yang tepat supaya tidak memberatkan biaya calon jamaah.
“Kita semua sudah tahu bahwa memang tahun lalu (biaya) subsidi haji itu terlalu besar, 59 persen. Kalau itu terus dipertahankan berpotensi mengeruk modal dana haji yang dikembangkan,” kata Wapres.
Menurutnya, nilai manfaat dana haji harus dikurangi. Namun, di satu sisi penetapan nilai manfaat dana haji harus tepat. “Dibicarakan berapa jumlah subsidi yang tepat, yang masyarakat bisa menerima, tapi juga dana haji tidak tergerus, subsidi bisa dilanjutkan secara berkelanjutan,” ucapnya.
Sementara, BPKH menyampaikan rekomendasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023. BPKH mengaku sepakat dengan usulan Kemenag terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 70 persen.
Rekomendasi disampaikan anggota Badan Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko BPKH Acep R Jayaprawira saat rapat bersama Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023). Untuk diketahui, Bipih merupakan biaya yang harus dibayarkan jamaah haji.
“Berdasarkan kesimpulan kondisi saat ini dan hasil analisis perhitungan keuangan haji untuk BPIH 2023 dalam rangka sustainabilitas keuangan haji, maka kami merekomendasikan rasio BPIH. Satu, menyetujui komposisi rasio Bipih 70 persen sebagaimana usulan Kemenag RI,” bunyi rekomendasi BPKH. [wip]