(IslamToday ID) – Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI sepakat dengan Kementerian Agama (Kemenag) bahwa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 yang harus dibayarkan oleh calon jamaah haji sebesar Rp 49,8 juta.
Jumlah ini adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 90.050.637. Sementara, 44,7 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 juta
Besaran biaya ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja Haji Komisi VIII DPR dan Panja Haji Pemerintah di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
“Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jamaah untuk jamaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637.26 yang terdiri dari: Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44.7 persen,” bunyi poin kesepakatan yang dibacakan Ketua Panja Haji Komisi VIII Marwan Dasopang.
Panja merinci Bipih sebesar Rp 49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. “Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67,” kata Marwan dikutip dari CNN Indonesia.
Selain itu, Panja juga menyepakati calon jamaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 sebanyak 64.609 jamaah yang diberangkatkan tahun 2023 tak perlu lagi melunasi ongkos haji.
Sementara itu, Panja juga menyepakati calon jamaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jamaah yang diberangkatkan 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta. “Jamaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jamaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta,” bunyi kesimpulan tersebut.
Meski demikian, usulan besaran biaya haji pemerintah ini baru disepakati di tingkat Panja. Belum secara resmi disepakati oleh Komisi VIII dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mereka akan menggelar rapat kerja bersama untuk menyepakati ongkos haji 2023 secara resmi. [wip]