(IslamToday ID) – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan para serikat buruh telah mengorganisir diri untuk melakukan aksi lumpuhkan sektor industri jika DPR RI dan pemerintah tetap berkukuh mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Organisasi serikat buruh akan mempertimbangkan untuk mengorganisir mogok nasional yang akan diikuti oleh 5 juta buruh, di 34 provinsi dan lebih dari 540 kabupaten kota,” kata Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (16/2/2023).
Iqbal mengatakan, pemogokan nasional itu akan mengakibatkan lebih dari 100 ribu pabrik di Indonesia stop berproduksi. Bukan hanya itu, aksi juga akan turut mengajak sektor transportasi seperti pengemudi ojek dan pengemudi transportasi publik lainnya.
Akan Mengawali Dengan Aksi Besar-Besaran
Terkait waktunya, Iqbal belum bisa memastikan kapan itu akan terjadi. Namun dirinya memastikan kalau mogok nasional itu dilakukan setelah dilakukan aksi besar-besaran.
“Waktu akan ditentukan kemudian setelah melihat sikap pemerintah di awali aksi puluhan ribu buruh di akhir Februari 2023,” kata Iqbal.
PKS Mendukung Aksi Buruh
Anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Mardani Ali Sera menyatakan fraksinya mendukung rencana demonstrasi dan aksi mogok massal yang akan dilakukan buruh. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan atas rencana pengesahan Perpu Cipta Kerja oleh DPR RI.
“Buruh layak demo dan bersuara karena posisinya yang kian lemah dengan UU (Cipta Kerja) ini,” ujar Mardani dikutip dari Tempo, Jumat, (17/2/2023).
Seperti diketahui, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal sebagai Perpu Cipta Kerja untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II alias dibawa ke rapat paripurna. Keputusan ini diteken dalam rapat badan legislasi (baleg) DPR dan DPD RI bersama pemerintah yang digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.
Adapun dari 9 fraksi DPR, sebanyak 7 fraksi setuju dan 2 fraksi menolak Perpu Ciptaker. Penolakan ini berasal dari Fraksi Partai Demokrat dan PKS. DPD RI turut menyatakan penolakannya terhadap Perpu ini.