(IslamToday ID) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, semua perkara kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah harus diselesaikan. Hal ini Firli sampaikan saat dimintai tanggapan terkait rekomendasi Dewan Pengawas (Dewas) yang meminta agar KPK segera menetapkan status perkara Formula E.
“Setiap perkara harus kita selesaikan. Tidak terbatas pada satu perkara (Formula E),” kata Firli di gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2/2023).
Firli menuturkan, penyelesaian setiap perkara di KPK mengacu pada cukup atau tidaknya alat bukti. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut Firli, jika memang suatu perkara didapatkan dua alat bukti yang cukup maka akan dinaikkan statusnya ke penyidikan.
“Bukti permulaan cukup memenuhi Pasal 44 UU 30 tahun 2002 ya kita naikkan penyidikan. Kalau tidak cukup bukti ya kita hentikan,” ujarnya dikuti dari kompascom.
“Semua perkara tidak terbatas pada satu perkara. Jadi saya tidak menjawab perkara satu ya. Itu mekanisme kerja KPK,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak H. Panggabean menyebut pihaknya telah bersepakat dengan pimpinan KPK agar segera memutuskan status kasus Formula E. Menurutnya, kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dengan pimpinan KPK.
“Disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK,” kata Tumpak dalam keterangan resminya, Kamis (16/2/2023).
Diketahui, beberapa waktu belakangan beredar kabar terdapat perbedaan di internal KPK. Sebagian pimpinan KPK disebut-sebut memaksa bawahannya agar kasus Formula E naik ke tahap penyidikan. Namun, permintaan itu ditolak.
KPK kemudian membantah informasi tersebut. Ali menyatakan, dalam ekspose perkara di internal KPK dilakukan secara terbuka dan tidak terdapat pemaksaan.