(IslamToday ID) – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai KPK berhak memanggil pejabat yang dinilai memiliki aset tidak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Upaya penindakan hukum dapat dilakukan jika harta yang dicurigai itu tak bisa dijelaskan maupun dibuktikan.
“Terhadap harta penyelenggara negara yang dinilai tidak wajar, kemudian dianalisis dan dikonfirmasi kepada pelapor dan jika tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum, baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK,” kata Ghufron dikutip dari Republika, Selasa (28/2/2023).
“Atau dengan mengkoordinasikannya kepada instansi yang berwenang ataupun pihak terkait lainnya,” tambahnya.
Ghufron menjelaskan, pelaporan kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN bertujuan untuk menilai kewajaran harta yang dimiliki berdasarkan pendapatan (income) yang sah. Sehingga LHKPN setelah dilaporkan oleh KPK pasti dilakukan verifikasi dan pemeriksaan.
Bahkan, sambungnya, hasil analisis pemeriksaan LHKPN ini juga sering digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemda.
“Hal itu menjadi bagian dari proses pencegahan agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas,” jelas Ghufron.
Selebihnya, katanya, jika ada laporan atau penyelidikan terhadap pejabat, maka LHKPN dapat juga digunakan untuk mendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang (TPPU) serta upaya pemulihan aset (asset recovery). Ia menyebut, penerapan ini sebagai integrasi strategi pencegahan dan penindakan KPK.
Di samping itu, Ghufron mengatakan, khusus dalam LHKPN mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, KPK sudah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya dengan Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020. Namun, ia tak memerinci hasil koordinasi tersebut.
Sebelumnya, KPK berjanji mengusut tuntas LHKPN milik Rafael Alun Trisambodo. Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana dalam laporan harta Rafael, maka lembaga antirasuah ini bakal melanjutkan ke tahap penyelidikan.
“Kita tunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan Direktorat LHKPN, jika ditemukan indikasi perbuatan pidana tentu akan diteruskan pada langkah-langkah penyelidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Jumat (24/2/2023).
Nawawi mengungkapkan, pihaknya pun telah meminta Direktur LHKPN Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN Rafael. Bahkan, ia mendorong Direktorat LHKPN untuk bergerak jemput bola menangani masalah ini. “Tidak sekadar memanggil, tapi jika perlu didatangi,” ujarnya. [wip]