(IslamToday ID) – Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menyatakan gugatan partainya yang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bukan soal sengketa pemilu. Namun, gugatan itu menyangkut perbuatan melawan hukum (PMH).
Pernyataan Jabo merespons tudingan sejumlah pihak yang menyebut gugatan tersebut tidak sah dan PN Jakarta Pusat melangkahi wewenang.
“Jadi kami perlu menyampaikan bahwa yang kami ajukan ke PN itu bukan sengketa pemilu, ini banyak disalahpahami,” katanya di kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023).
Jabo menegaskan pihaknya memahami PN Jakarta Pusat tidak berhak menangani sengketa pemilu. Oleh karena itu, dalam gugatannya ia menggunakan dugaan pasal perbuatan melawan hukum.
Jabo menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menghambat hak politik Partai Prima untuk menjadi peserta pemilu. “Yang kita ajukan ke sana adalah PMH, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU,” imbuhnya.
Sebelum menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat, Partai Prima sempat melakukan upaya hukum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, kata Jabo, upaya hukum tersebut berakhir buntu.
Walhasil, ia pun membawa masalah tersebut ke PN Jakarta Pusat. Lewat gugatan itu, Jabo ingin Partai Prima diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024. Jabo meminta semua pihak untuk menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menyatakan KPU terbukti bersalah.
“Baik pejabat negara, ketua umum parpol, atau ahli hukum, semua harus menghormati putusan hukum yang sudah diputuskan oleh PN Jakarta Pusat,” katanya.
Partai Prima belakangan menjadi sorotan. Siapa sebenarnya orang-orang di balik partai baru ini? Dari penelusuran, di jajaran pengurus pusat Partai Prima ada nama mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN), yakni R Gautama Wiranegara.
Gautama menduduki Ketua Majelis Pertimbangan Partai. Gautama mengaku bergabung dengan Prima sejak partai itu dideklarasikan pada 1 Juni 2021. “Ya, sejak deklarasi dan saya bergabung, jadi ini kan luar biasa Prima ini,” ucap Gautama, Jumat.
Gautama merupakan mantan petinggi BIN yang menduduki jabatan terakhir sebagai Direktur Kontra Separatisme Deputi III BIN. Selama menjadi prajurit TNI ia banyak bergelut di bidang intelijen.
Pasca-reformasi pada 2000, Gautama mulai aktif di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Pada 2010, ia mulai aktif di BIN sebagai Kaposwil BIN NAD Deputi II BIN.
Ia kemudian ditugaskan ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selama tiga tahun mulai 2015-2018. Gautama pensiun pada 2018, dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal (Mayjen) TNI.
Gautama mengaku telah bersinggungan dengan pengurus Partai Prima sejak 2004 saat masih sebagai Partai Rakyat Demokratik (PRD). Meski dirinya aktif di militer, ia mengaku telah bersimpati kepada Prima sebagai partai yang membela masyarakat bawah.
“Mungkin sebelumnya kali. Tapi resmi 2004 lah. Waktu itu saya masih aktif. Dan bukan abal-abal. Artinya apa, bukan hanya statement. Ada suratnya saya resmi (penugasan dari BAIS),” ucap Gautama.
Dalam gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat, Gautama mengaku aktif terlibat sejak awal. Dalam berpartai, katanya, semua kader harus satu komando.
Ia menyebut keputusan partainya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan meminta agar tahapan pemilu ditunda telah disepakati semua kader. Ia meminta agar penyelenggara pemilu berbenah diri terlebih dahulu. Gautama mengaku tahu praktik curang para penyelenggara pemilu. “Kita tahu berapa partai yang lolos tapi sebetulnya enggak lolos. Yang lolos diminta loloskan,” katanya. [wip]