(Islam Today ID) – Bawaslu menekankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda Pemilu tidak berpengaruh atas proses Pemilu 2024 yang sudah berjalan. Komisioner Bawaslu Puadi menegaskan Pemilu hanya bisa ditunda melalui amandemen konstitusi.
“Jika ingin menunda pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD,” kata Puadi dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (3/3/2023).
Hal ini didasarkan atas klausul pada pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD yang mengatur Pemilu rutin digelar lima tahun sekali.
“Sebab Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setiap 5 tahun sekali,” tegas dia.
Klausul ini pun ditegaskan lagi lewat peraturan perundang-undangan di bawahnya, yakni UU 7/2017 tentang Pemilu in casu Pasal 167 ayat (1).
Lebih dalam, kata Puadi, pemilu tidak bisa ditunda hanya melalui amar putusan perdata.
“Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN – apalagi putusan perdata yang tidak memiliki sifat erga omnes,” pungkasnya.
Erga Omnes artinya adalah putusan itu tak hanya berlaku bagi pemohon, namun juga ke seluruh warga negara.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan hal serupa bahwa penundaan pemilu harus didahului dengan amendemen UUD 1945. Apabila tidak ada amendemen, penundaan pemilu menjadi tidak sesuai dengan tata aturan hukum atau inkonstitusional.
“Penundaan pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan amendemen UUD 1945, khususnya pasal 22E ayat 1. Sementara itu, pengambilan keputusan dalam proses amendemen kan juga tidak mudah,” ujar Pramono saat dikutip dari Kompas.com, Senin (28/2/2022).
“Karena itu, jika tidak ada amandemen, maka penundaan pemilu merupakan tindakan inkonstitusional,” jelasnya.