(IslamToday ID) – Pemerintah resmi menetapkan subsidi pembelian motor listrik baru berbasis baterai sebesar Rp 7 juta per unit.
“Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di 2023,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu dalam Konferensi Pers di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Ia mengatakan, motor listrik berbasis baterai ini diproduksi di Indonesia. Menurutnya, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dari pemerintah. “Dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor sesuai dengan jumlah tersebut,” ujarnya dikutip dari Kompas.
Febrio mengatakan, pemerintah juga memberikan bantuan untuk konversi motor berbahan bakar fosil menjadi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. “Tadi disebutkan ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023. Target penerima bantuan ini adalah pelaku UMKM khususnya penerima KUR dan BPUM,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut B Pandjaitan mengatakan, program bantuan pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) akan dimulai pada 20 Maret 2023.
“Jadi 20 Maret 2023 (dimulai), teknisnya akan dijelaskan Kementerian Perindustrian sampai titik final,” kata Luhut.
Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya mengusulkan pemberian bantuan kendaraan berbasis listrik untuk roda empat sebanyak 35.900 unit dan 138 unit untuk bus.
“Kami sudah siapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan dari Kementerian Keuangan yang melibatkan beberapa lembaga, termasuk di dalamnya perbankan sendiri, produsen, kami sendiri,” kata Agus.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pembeli harus mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi.
“Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen,” terangnya dikutip dari DetikCom.
Dealer kemudian akan memeriksa NIK dari KTP pembeli. Tujuannya untuk memeriksa apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan. “Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” ucapnya.
Bantuan diberikan dalam bentuk potongan harga. Sebab setelah itu dealer akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara. “Lalu Bank Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila semua sudah selesai, Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen,” tambahnya.
Agus menekankan bantuan subsidi kendaraan listrik pada dasarnya diberikan kepada produsen. Pemerintah beralasan agar hal itu mudah untuk dikontrol.
“Jadi ada beberapa lembaga yang memang terlibat dalam skema ini, tentu kami sendiri di Kemenperin, Kemenkeu, manufaktur, dealership, verifikator, dan Bank Himbara. Itu beberapa institusi yang terlibat dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian mobil listrik,” pungkasnya. [wip]