(IslamToday ID) – Pemerintah mewajibkan pembeli elpiji 3 kg bersubsidi terdaftar mulai 1 Januari 2024. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) No 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Beleid yang diteken oleh Dirjen Migas Tutuka Ariaji pada 28 Februari 2023 itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
“Sejak 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna elpiji tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli elpiji tertentu,” tulis Lampiran Kepdirjen Migas 37/2023, dikutip Rabu (8/3/2023).
Pada tahap pertama, beleid tersebut menjelaskan pendataan pembeli elpiji 3 kg dilakukan secara bertahap mulai Maret 2023. Rinciannya, pendataan pembeli elpiji 3 kg di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2023.
Kemudian, pendataan pembeli elpiji melon di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.
“Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna elpiji tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan,” tulis Kepdirjen Migas No 37/2023.
Pada tahap kedua, data by name by address pembeli akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait. Nantinya, pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli elpijii dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna elpiji tertentu.
Pendistribusian isi ulang elpiji tertentu tahap kedua dilaksanakan setelah peraturan presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna elpiji tertentu mulai berlaku.
Selanjutnya, Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji Tertentu wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan penahapan pendistribusian isi ulang elpiji tertentu tepat sasaran kepada Dirjen Migas setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Uji coba pendataan konsumen elpiji melon sendiri sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Pendataan itu termasuk pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Memang registrasi itu perlu kita lakukan dalam rangka siapa yang diberikan elpiji subsidi 3 kg itu yang teregistrasi. Jadi kita tidak akan melaksanakan pembatasan di tahun ini. Kita akan melakukan registrasi saja,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM dalam Rapat Kerja Komisi VII, Selasa (14/2/2023).
Dalam pendataan ini, masyarakat tak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina ataupun mengakses situs Pertamina. Pasalnya, pemerintah nantinya menyediakan semacam formulir untuk diisi oleh konsumen saat membeli elpiji 3 kg.
“Kalau dia nggak bisa (pakai MyPertamina) ya kita bantu, jadi ada backdoor, jadi gitu aja, yang penting itu yang beli teregistrasi gitu aja, dan nggak ada pembatasan,” pungkasnya. [wip]